Pamong Kampung Tri Tunggal Jaya "Geram" Oknum Pengusaha Wifi Diduga Ilegal Pasang Router Sesuka Hati

MenaraToday.Com - Tulangbawang :

Pamong kampung Tri Tunggal Jaya merasa geram dengan oknum pengusaha wifi yang diduga ilegal. Pasalnya tanpa izin dari Pamong Desa, pengusaha wifi menitipkan router atau gardu dirumah salah seorang warga tanpa izin dengan Pamong atau kepala desa.

Terkait hal ini, Kepala Kampung merasa geram dan meminta agar awak media untuk Memviralkan dan membawa masalah ini ke ranah hukum dan meminta Aparat Penegak Hukum dapat mengambil tindakan tegas dengan memanggil pelaku usaha wifi tersebut.

Saat awak media melintasi beberapa kampung yakni Kampung Ringin Sari, Catur Karya Buana, Tritunggal Jaya, Suka Maju, Sumber Makmur dan Kampung lainnya serta kecamatan lainnya yang berada di Kabupaten Tulangbawang.

Pantauan dilapangan pengusaha wifi dugaan ilegal ini sudah cukup banyak konsumennya karena usaha wifi ilegal ini sudah berlangsung lama dan warga sudah banyak yang menggunakan jasa perusahaan wifi ilegal ini.

Saat awak media menemui sepasang suami isteri (Pasutri) berinisial MJH dan TKJ warga Desa Tritunggal Jaya Kecamatan Banjar Margo, Selasa (28/7/2026) kemarin, Pasutri ini menjelaskan bahwa pengusaha wifi tersebut adalah Pramujo warga Gedung Aji Baru.

"Yang punya pak Pramujo warga Gedung Aji Baru dan terkait router ini dititipkan dan ditempel di dinding rumah kami dan setiap bulannya kami dikasih Rp. 400 ribu dan sambungan wifi gratis pak dan untuk ada imbas buruk atau tidaknya kami tidak tahu pak. Lalu untuk kabel optiknya nyantol di tiang listrik pak" jelas Pasutri tersebut.

Menyikapi keterangan Pasutri tersebut, awak media pun mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada Pramujo yang disebut pengusaha wifi tersebut.

"Benar pak, saya Pramujo, saya salah seorang pemilik usaha wifi itu. Dan dalam menjalankan usaha tersebut saya berkongsi dengan rekan saya dan bukan usaha saya sendiri, salah seorang rekan saya bernama Franciskus, nanti saya kabari rekan saya tersebut ya pak" ucap Pramujo saat dikonfirmasi lewat hubungan Whatsapp.

Setelah mengkonfirmasi Pramujo, selang beberapa waktu kemudian HP wartawan di hubungi oleh nomor tidak dikenal yang menyebut dirinya adalah Franciskus.

"Izin pak, saya Franciskus tinggal di daerah Tambak Udang dipasena, Kecamatan Rawa Jitu Timur pak, disini saya jelaskan bahwa saya hanya pekerja saja pak dan Pramuji itu benar rekan saya selaku pemilik usaha ini, beliau aslinya orang Tulung Agung, Jawa Timur dan perusahaannya bernama Gayatri pak dan terkait router yang dipasang dirumah pak TKJ benar milik kami pak sementara kami tidak memakai kabel optik sistem tanam di tanah pak, kami hanya memakai kabel optik atas yang kami cantolkan di tiang listrik milik PLN dan kami sudah izin pak tapi hanya secara lisan bukan tulisan" ujar Fransiskus 

Terkait pengakuan Fransiskus sudah diatur bahwa baik dinas maupun instansi terkait memang tidak wajib menanam kabel optik di dalam tanah, namun pengusaha wifi dapat menyalahi aturan jika memasang tiang atau kabel dan router secara sembarangan dengan menyantolkan kabel di atas dan di bawah tiang listrik milik PLN yang merupakan perusahaan negara tanpa izin.

Selain aturan utama yang mengatur pemasangan jaringan telekomunikasi meliputi metode penempatan kabel, adalah penyelenggara jaringan di dalam tanah maupun di atas permukaan tanah atau tambat,  gantung pada tiang listrik milik PLN, disisi lain juga izin pemasangan tiang jika memilih menggunakan jalur atas tanah dengan memasang tiang di fasilitas umum atau lahan negara wajib memiliki izin dari pemilik lahan, lingkungan RT/RW dan pemerintah daerah 

Disisi lain larangan menumpang di tiang milik PLN maupun tiang milik pihak lain tanpa izin atau kerjasama dapat dikatakan  ilegal dan melanggar hukum dan membahayakan keselamatan. Sementara sanksi bagi pelaku usaha wifi yang melanggar aturan bervariasi, mulai dari denda ratusan juta, pencabutan izin usaha hingga pidana penjara paling lama 6 tahun tergantung pada jenis pelanggarannya. Acuan sanksi tersebut telah diatur dalam Undang Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi Jo UU Cipta Kerja.

Penyelenggaraan tanpa izin resmi, berdasarkan Pasal 47, pengusaha yang melanggar jaringan atau jasa telekomunikasi secara ilegal atau tanpa izin usaha resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital dapat diancam dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp. 600 juta.

Selain itu oknum pelaku juga Melanggar Ketentuan Operasional: Berdasarkan Pasal 52, penyelenggara yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan standar izinnya diancam pidana penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp200 juta. 

Disitu juga tertera mengganggu Jaringan Lain (Numpang Ilegal): Berdasarkan Pasal 38 jo. Pasal 55, tindakan menumpangkan kabel Wi-Fi secara ilegal pada tiang milik pihak lain (seperti Telkom atau PLN) yang berpotensi mengganggu fisik/elektromagnetik jaringan tersebut diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600 juta.

Kewajiban Ganti Rugi: Berdasarkan Pasal 15 ayat (1), jika pemasangan tiang/kabel lalai dan menimbulkan kerugian bagi warga (misalnya merusak pekarangan), warga berhak menuntut ganti rugi materiil. 

Di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Penyerobotan Lahan Warga: Jika pengusaha nekat menancapkan tiang internet di atas tanah pribadi milik warga tanpa izin tertulis, tindakan tersebut dapat dijerat pasal penyerobotan tanah atau memasuki pekarangan orang lain tanpa izin sesuai Pasal 167 atau Pasal 385 KUHP (tergantung tingkat pelanggarannya).

Sanksi Administratif Pemerintah Daerah (Perda) Setiap daerah memiliki Peraturan Daerah terkait Penyelenggaraan Utilitas. Jika kedapatan memasang tiang dan kabel sembarangan tanpa Izin. 

Pemanfaatan Ruang (IPR), Satpol PP berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian paksa pekerjaan, pembongkaran tiang, hingga penyitaan perangkat kabel dan pihak perusahaan tersebut diduga telah merugikan negara karna tidak membayar pajak. 

Untuk itu Helmi selaku Kepala perwakilan (Kaperwil) provinsi Lampung media ini dan selaku mewakili masyarakat luas terkhusus di wilayah Lampung meminta kepadan pijak Satgas Pol PP  dan  Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah hukum Tulangbawang untuk segera ikut serta mengambil sikap tegas. (Hel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama