MenaraToday.Com - Serang :
Program Revitalisasi Sekolah Menengah Atas SMAN 1 Pontang yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1.378.430.000,- memunculkan rentetan kejanggalan serius. Mulai dari papan informasi proyek yang cacat administrasi, pelaksanaan yang diduga menyimpang dari ketentuan wajib swakelola, hingga ketidakberdayaan Komite Sekolah yang sama sekali tidak dilibatkan. Kepala Sekolah Edi Kocowahono pun hingga saat ini sulit ditemui untuk memberikan penjelasan.
Berdasarkan ketentuan resmi Keputusan Dirjen PAUD-Dikdasmen No. 55 Tahun 2025 dan Inpres No. 7 Tahun 2025, program revitalisasi sekolah wajib dilaksanakan secara SWAKELOLA melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang melibatkan unsur sekolah, tenaga ahli, tokoh masyarakat, dan Komite Sekolah. Dilarang keras menyerahkan pelaksanaan secara utuh kepada pihak ketiga atau kontraktor. Namun pada papan informasi yang terpasang di lokasi proyek, sama sekali tidak tercantum keterangan pelaksanaan swakelola, nama panitia P2SP, konsultan pengawas, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hal ini nyata melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pantauan di lapangan memperlihatkan indikasi penyimpangan teknis struktur bangunan. Penggunaan diameter tulangan besi, jarak sengkang, dan tata letak rangka besi terlihat tidak sesuai standar teknis konstruksi serta Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan. Padahal bangunan sekolah harus menjamin keamanan nyawa seluruh warga sekolah dalam jangka panjang.
Perwakilan Komite Sekolah yang enggan disebutkan namanya mengaku dipinggirkan sepenuhnya. “Kami tidak pernah diundang rapat perencanaan, tidak diajak memantau pelaksanaan, bahkan tidak tahu siapa yang memegang kendali penuh pekerjaan ini. Padahal Permendikbud No. 75 Tahun 2016 mewajibkan kami sebagai mitra sekolah dalam pengawasan,” ungkapnya.
Berbagai upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Pontang, Edi Kocowahono tidak membuahkan hasil. Kunjungan langsung kesekolah selalu dibilang tidak ada atau tidak tau jawab guru yang lewat disekolah.
Terkait hal ini Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Provinsi Banten Rachmat Sutedja memberikan pernyataan yang tajam terkait dugaan pelanggaran ini:
“Kejanggalan di SMAN 1 Pontang bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan pelanggaran sistematis terhadap aturan negara. Ketidakjelasan pelaksana, ketiadaan mekanisme swakelola, serta penyingkiran Komite Sekolah membuktikan adanya upaya menutup-nutupi proses yang tidak transparan.
Aturan sudah sangat jelas: Keputusan Dirjen PAUD-Dikdasmen No. 55 Tahun 2025 mewajibkan revitalisasi dikelola sendiri oleh sekolah melalui P2SP bersama masyarakat. Jika fakta di lapangan menyimpang, maka itu adalah pelanggaran prosedur yang berpotensi merugikan keuangan negara dan membahayakan keselamatan bangunan.
"Kami meminta Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen, Inspektorat Provinsi Banten, Kejaksaan Negeri Serang, serta DPRD propinsi Banten segera turun melakukan audit dan penyelidikan mendalam. Jangan sampai anggaran triliunan rupiah untuk pendidikan justru menjadi lahan subur penyimpangan oknum, sementara kualitas bangunan dan hak pengawasan masyarakat diabaikan.” ujarnya
Rahmat juga menjelaskan aturan hukum, Pasal/ketentuan yang dilanggar adalah
1 Keputusan Dirjen PAUD-Dikdasmen No. 55 Tahun 2025 Wajib pelaksanaan swakelola, dilarang serahkan ke kontraktor; wajib pembentukan P2SP
2 Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 Standar teknis sarana prasarana dan konstruksi bangunan pendidikan
3 Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Kewajiban pelibatan Komite Sekolah dalam perencanaan dan pengawasan
4 UU No. 14 Tahun 2008 Kewajiban mempublikasikan seluruh informasi proyek secara lengkap
5 Perpres No. 16 Tahun 2018 Kewajiban transparansi pihak pelaksana dan penanggung jawab proyek
6 Inpres No. 7 Tahun 2025 Percepatan perbaikan sekolah dengan tata kelola bersih dan partisipatif
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten maupun pihak terkait lainnya. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan segera mengambil langkah tegas guna memulihkan pelanggaran yang terjadi dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah anggaran negara. (Agus)
