MenaraToday.Com - Labuhanbatu :
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu meringkus seorang pria berinisial MR (34) warga Dusun Padang Rapuan, Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu dan berhasil mengamankan barang bukti Sabu sebesar 8,42 gram disebuah pondok di Dusun Padang Rapuan, Sabtu (15/8/2026) sekira pukul 17.00 Wib
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasatresnarkoba, AKP Hardiyanto didampingi Kanit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ipda Sastrawan Ginting menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga yang diterima personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
"Berbekal laporan tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I, Ipda Sastrawan Ginting langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan di TKP
"Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya personel Opsnal berhasil meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 8,42 gram yang terdiri dari 7 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 7,95 gram dan 3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,47 gram, selain itu turut diamankan 1 plastik klip besar dalam keadaan kosong, 1 plastik klip kecil kosong, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah dompet warna coklat dan uang tunai sebesar Rp. 125 ribu" ujar Kasat.
Lebih lanjut AKP Hardiyanto menjelaskan saat diinterogasi pelaku menyebutkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Udan akan di jual kembali
"Setelah mendengar pengakuan dari pelaku kemudian pelaku bersama barang bukti yang berhasil kita temukan kita bawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan kita masih terus melakukan penyelidikan kepada U yang disebut pelaku sebagai pemasok sabu kepadanya dan untuk pelaku kitaa jerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" jelasnya (Greg)
