Pihak SMA Negeri 2 Tumijajar Diduga Jual Seragam Kepada Siswanya, Oknum Kepala Sekolah Terancam Dilaporkan Ke APH

MenaraToday.Com - Tulangbawang Barat :

Pihak SMA Negeri 2 Tumijajar diduga melakukan praktik jual pakaian seragam kepasa siswa sekolah Oknum Kepala Sekolah terancam diLaporkan. 

Informasi yang berhasil dihimpun pihak sekolah menarik dana seragam kepada siswa kelas X saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Salah serang siswa kelas X berinisial ES dan AM saat berbincang-bincang dengan awak media di sekolahan tersebut memaparkan bahwa satu setelah baju BDH double trek dan toska dibandrol dengan harga Rp. 900 ribu dan dibayar dengan guru di sekolah tersebut.

"Gurunya kami belum begitu mengenalnya pak, karena kami kan siswa baru kelas X. Kalau nggak salah bayarnya dengan guru tata usaha" jelas ES dan diambil AM.

Sementara itu siswa kelas X lainnya berinisial RF dan PR menjelaskan bahwa mereka membeli 4 stel baju seragam termasuk seragam putih abu abu, baju warna hijau.

"Ada 4 stel pakaian yang dibayar lebih kurang sebesar Rp. 1.200.000" jelas siswa yang belajar di SMA Negeri 2 Tumijajar ini 

Saat hal ini akan dikonfirmasi kepada Kepala Sekolah, salah seorang guru disekolah tersebut menyatakan bahwa Kepala Sekolahnya sedang berada di Metro bersama Wakil Kepala Humas dan Wakil Kepala Bimbingan dan Konseling (BK).

"Pak Kepala Sekolah bersama Waka Humas dan Waka Bimbingan Konseling berada di Metro pak, saya kurang tahu ada urusan apa" ujar guru tersebut.

Berdasarkan regulasi pemerintah yang berlaku di Indonesia, sekolah, pendidik (guru), tenaga kependidikan, maupun komite sekolah dilarang keras melakukan aktivitas jual-beli seragam. Pengadaan pakaian seragam sekolah sepenuhnya merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid secara mandiri.

Praktik jual-beli seragam di lingkungan satuan pendidikan menabrak beberapa regulasi nasional yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 181 secara eksplisit melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, untuk menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Pasal 198 juga menerapkan larangan serupa bagi Komite Sekolah.

Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pasal 12 menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid. Sekolah tidak boleh mengaitkan penerimaan siswa baru (PPDB) atau kenaikan kelas dengan kewajiban membeli seragam di sekolah. 

Sanksi bagi Pelanggar. Jika guru atau Kepala Sekolah terbukti memaksakan penjualan seragam, mereka dapat dikenakan sanksi berjenjang berdasarkan tingkat pelanggarannya

Sanksi Administratif dan Kepegawaian. Sanksi ini diberikan oleh Dinas Pendidikan selaku instansi pembina atau Kementerian terkait. 

Teguran Tertulis: Peringatan resmi pertama kepada oknum guru atau kepala sekolah.

Penundaan Kenaikan Pangkat/Gaji: Hak-hak kepegawaian ASN/PNS dapat ditangguhkan dalam kurun waktu tertentu.

Penurunan Jabatan: Jabatan struktural atau fungsional pelaku dapat diturunkan.

Pencopotan Jabatan: Kepala Sekolah yang membandel dapat langsung dicopot dari jabatannya.

Pemberhentian: Sanksi terberat berupa pemecatan sebagai guru atau ASN jika pelanggaran dinilai berat dan dilakukan secara sistemik. 

 Sanksi Hukum (Pidana & Korupsi). Menurut pengawasan Ombudsman Republik Indonesia, praktik jual beli seragam yang dikoordinir secara sepihak dan memaksa memiliki unsur maladministrasi. Jika ditemukan adanya unsur pemaksaan, pengarahan ke konveksi tertentu.

pengaturan harga di atas pasar demi keuntungan pribadi (monopoli), atau pungutan liar (pungli), kasus ini dapat dilaporkan ke penegak hukum dan masuk ke ranah tindak pidana korupsi atau pemerasan. 

Dikatakan nya saat dipertanyakan wartawan Edi satpam sekolahan setempat

" Pak Rudi  kayaknya ada kegiatan rapat di dinas bersama para semua wakilnya, yang berangkat lima (5) orang pagi tadi, " Pungkas edi satpam.  Hingga berita diterbitkan. (Hel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama