MenaraToday.Com - Serang :
Papan informasi proyek bantuan pemerintah program revitalisasi satuan pendidikan PAUD Nurul Insan, Pipitan RT/RW 02/01 Kecamatan Walantaka, memuat anggaran sebesar Rp. 271.040.000 (APBN TA 2026), pelaksanaan 13 Juli–7 Oktober 2026, dengan pola P2SP. Namun peninjauan langsung di lokasi menimbulkan sejumlah kejanggalan mendasar yang mengundang tanda tanya besar.
Berdasarkan pengamatan di lokasi proyek tim tidak menemukan konsultan pengawas maupun pendamping proyek dilokasi.
Di papan proyek tertulis menggunakan pola Pemberian Bantuan Pemerintah Secara Swakelola (P2SP) atau dengan penyedia jasa. Namun tidak tercantum nama konsultasi perencana maupun pengawas. Selama pekerjaan berlangsung tidak ada tenaga pendamping teknis maupun pengawas yang hadir di lokasi. Siapa yang mengawasi kualitas dan kesesuaian dengan RAB dan gambar kerja menjadi pertanyaan besar.
Selain itu ditemukan pekerjaan yang urutannya terbalik dimana rangka atap dan plafon sudah terpasang, padahal dinding masih memakai bangunan lama (rumah lama). Secara teknis konstruksi, urutan tersebut keliru, seharusnya perbaikan dinding dan fondasi dituntaskan terlebih dahulu sebelum memasang struktur atap dan plafon, jika dinding belum diperkuat dan diperbaiki, struktur di atasnya terancam tidak kokoh dan rawan roboh.
Terlihat juga kualitas bahan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dimana dinding bangunan lama masih berdiri dan pasir yang tercampur tanah diduga digunakan untuk bahan adukan. Pasir campur tanah jelas dilarang dalam Juknis dan standar konstruksi, karena mengurangi kekuatan perekat dan memperpendek umur bangunan. Padahal anggaran telah di alokasikan sesuai standar yang seharusnya menggunakan bahan berkualitas yang layak.
Dalam aturan P2SP dan Pengawasan di Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah yang mewajibkan adanya pengawasan berjenjang, mulai dari pendamping teknis, pengawas lapangan, hingga laporan kemajuan berkala. Tidak adanya pengawas di lokasi sama dengan pelanggaran prosedur mutlak. Dalam instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan pendidikan, menekankan kualitas konstruksi dan kepatuhan pada standar teknis seperti bahan pasir campur tanah bertentangan dengan standar mutlak dan dalam Juknis Revitalisasi PAUD Tahun 2026, Ditjen PAUD Dikdasmen mewajibkan ada konsultan perencanaan dan pengawas yang namanya tercantum di papan proyek.
Urutan pekerjaan sesuai tahapan teknis (fondasi-dinding-atap/plafon), bahan bangunan sesuai spesifikasi RAB dan Standar Harga Satuan (SHS), Pasir harus bersih dan memenuhi standar dilarang dicampur tanah..
Dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — Pasal 40 & 41: Pekerjaan wajib sesuai standar teknis, spesifikasi, dan gambar kerja. Pelaksana wajib memiliki pengawas lapangan yang memantau kualitas bahan dan pengerjaan, Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Bahan Konstruksi: Pasir untuk adukan semen harus bersih dari tanah dan lumpur. Pasir campur tanah menurunkan mutu bangunan hingga 50% atau lebih, dan dapat digolongkan sebagai pengurangan kualitas bahan/pengurangan volume yang merugikan keuangan negara.
Pelanggaran Terkait Dana APBN didalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — Pasal 8 ayat (2): Anggaran wajib tepat guna, tepat sasaran, dan hemat. Jika bahan tidak sesuai spesifikasi dan urutan kerja keliru, maka uang negara tidak digunakan sebagaimana mestinya = potensi kerugian keuangan negara.
- UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Tipikor — Pasal 2 ayat (1): Menyalahgunakan kewenangan, tidak melaksanakan sesuai ketentuan, yang dapat merugikan keuangan negara = ancaman pidana penjara 4–20 tahun dan denda
Seorang pemerhati pembangunan pendidikan yang enggan disebutkan namanya menyampaikan:
"Papan proyek sudah terpasang anggaran ratusan juta dari APBN, namun konsultan dan pendamping tidak ada di lokasi — itu aneh. Lagi pula urutan pekerjaannya terbalik: atap dan plafon sudah dipasang, padahal dinding masih bangunan lama yang diduga memakai pasir campur tanah. Kalau dindingnya belum kuat, atap seindah apa pun tetap berbahaya. Ini bukan sekadar kurang teliti, tapi terkesan memaksakan penyelesaian tanpa peduli mutu. Siapa yang berani menjamin bangunan itu aman dipakai anak-anak PAUD?"
Dari temuan di lapangan dapat disimpulkan setidaknya 3 kejanggalan mendasar:
1 Konsultan dan pendamping tak ada di lokasi Permendikbudristek 22/2023 & Juknis Revitalisasi
2 Plafon/rangka atap duluan, dinding belum diperbaiki Melanggar urutan teknis konstruksi
3 Diduga pasir dicampur tanah untuk dinding lama SNI Bahan Konstruksi & Standar SSH
Diminta kepada Inspektorat Kabupaten Serang, Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, serta Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Banten untuk:
1. Segera turun melakukan inspeksi mendadak ke lokasi PAUD Nurul Insan
2. Memeriksa keberadaan konsultan perencana dan pengawas lapangan
3. Menguji kualitas bahan dan kesesuaian dengan spesifikasi RAB
4. Memeriksa urutan pekerjaan dan meminta pertanggungjawaban pelaksana
5. Menahan pembayaran tahap berikutnya hingga seluruh temuan diperiksa dan dibenahi
"Jangan sampai dana APBN ratusan juta habis untuk bangunan yang tidak aman dan tidak layak dipakai anak-anak usia dini. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan kualitasnya. (Agus)
