Revitalisasi SMAN 1 Panca Jaya Gunakan 12 Pekerja Dari Pringsewu, Oknum Kepsek Terancam Dilaporkan Ke Instansi Terkait Dan Polisi

MenaraToday.Com - Mesuji :

Pekerjaan revitalisasi SMA Negeri 1 Panca Jaya sebanyak 5 unit jenis rehab tahun 2026 yang bersumber dari APBN hanya menggunakan 12 pekerja dari Pringsewu atau di luar dari Kabupaten Mesuji tanpa mengutamakan sistem Padat Karya Tunai (PKT).

Dengan adanya hal ini Kepala Sekolah SMAN 1 Panca Jaya terancam dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi serta ke inspektorat provinsi Lampung dan  Aparat Penegak Hukum (APH)

Salah seorang pekerja yang enggan menyebutkan namanya saat ditemui awak media menjelaskan bahwa seluruh tukang sebanyak 12 orang dan membenarkan bahwa mereka berasal dari Pringsewu, Lampung..

"Kami bekerja mengganti material seperti Plapon, keramik dan kusen jendela. Kami bekerja lebih kurang 1 bulan". Ucapnya.

Ditempat terpisah salah seorang narasumber berinisial E menjelaskan bahwa seluruh pekerja merupakan satu rombongan dari Pringsewu.

"Kami satu rombongan pak, tidak ada rombongan lain". Ucapnya.

Sementara itu, Iswahyudi salah seorang guru  kepada awak media mengaku dirinya hanya staf Waka Humas di sekolah tersebut.

"Yang jelas Ketua Panitia Pembangunan Sarana Pendidikan (P2SP) nya tentu Kepala Sekolah pak, tapi kalau sekretaris dan bendaharanya saya kurang paham pak, lagian kayaknya Kepala Sekolah tidak hadir, mungkin ada kegiatan lain pak, kalau anggota P2SP lagi ada tugas mengajar, nanti kalau sudah selesai mengajar kita panggil, bapak tunggu saja dulu ya pak" ucapnya 

Setelah menunggu kurang lebih 2 jam, anggota P2SP yang disebutkan Iswahyudi tidak kunjung datang dan akhirnya awak media pamit pulang. Meskipun Iswahyudi memberikan nomor WhatsApp stafnya, namun nomor si pemilik nomor WA tersebut tidak mengangkat panggilan wartawan meskipun terlihat WA nya aktif. 

Dengan adanya kejadian tersebut menunjukkan bahwa Iswahyudi selaku staf Humas tidak menunjukkan sikap profesionalnya dan terkesan tidak kooperatif dan diduga sudah mendapatkan ancaman atau intimidasi dari atasannya agar tidak melayani komunikasi via WhatsApp sehingga terkesan Kepala Sekolah alergi dengan kritikan wartawan atau diduga Kepala Sekolah dengan jajarannya telah menjalin kesepakatan secara terstruktur (kongkalikong) demi meraup keuntungan besar atau dugaan negatif lainnya.

Dengan Kepala Sekolah selaku pengguna dan penanggungjawab anggaran tidak memprioritaskan sistem Padat Karya Tunai (PKT) Seperi tidak menggunakan para pekerja atau tukang dari Kabupaten Mesuji, selain itu diduga Kepala Sekolah tidak membentuk P2SP dan tidak transparan serta tidak mengacu kepada UU KIP Nomor 15 tahun 2008.

sementara diantaranya sudah jelas bagi Kepala sekolah yang tidak menggunakan tukang atau pekerja dari wilayah setempat dalam proyek swakelola atau revitalisasi sekolah berisiko melanggar prinsip pemberdayaan ekonomi lokal dan memicu gesekan sosial dengan warga sekitar, serta berpotensi menjadi temuan dalam pengawasan penggunaan anggaran jika tidak sesuai petunjuk teknis. 

Terkait hal ini Kepala Sekolah yang melakukan hal ini dapat menerima sanksi administrasi berupa teguran tertulis hingga pencopotan jabatan.

Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dapat memberikan sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena Kepala Sekolah dinilai telah melanggar Juknis Swakelola yang mewajibkan pemberdayaan masyarakat sekitar.

Pembatalan sebagai Penyelenggara Swakelola: berdasarkan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  jika tim swakelola sekolah terbukti melanggar asas transparansi dan partisipasi, statusnya sebagai pelaksana swakelola dapat dibatalkan secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penangguhan atau Penghentian Dana: Dinas Pendidikan berhak membekukan atau menghentikan pencairan dana Alokasi Khusus (DAK) atau Revitalisasi Fisik tahap berikutnya jika ditemukan pelanggaran juknis di lapangan. 

Kewajiban Pengembalian Dana ke Kas Negara: Jika proyek dianggap cacat prosedur atau tidak selesai sesuai target akibat konflik dengan warga yang tidak dilibatkan, oknum KS wajib mengembalikan seluruh anggaran yang telah dicairkan.

Selain sanksi Hukum (Pidana dan Perdata). Pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH): Praktik membawa pekerja dari luar wilayah sering kali menjadi indikasi awal adanya pengaturan proyek terselubung atau pengalihan pekerjaan utama kepada pihak ketiga secara ilegal (subkontrak), yang dilarang keras dalam sistem swakelola. Hal ini bisa menyeret KS ke kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi. (Hel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama