Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 30 kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi

MenaraToday.Com - Labura :

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 30 Kg dan 20 Ribu pil ekstasi serta meringkus seorang pelaku berinisial M (62) warga Kelurahan Sei Rengas Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Jumat (21/8/2026) sekira pukul 19.15 Wib di Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Hal ini diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya didampingi Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav Hanung Kaptiaji dan Kasatresnarkoba AKP Hardinyanto saat menggelar press release yang digelar di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Senin (24/8/2026) 

"Pengungkapan kasus ini berawal saat tim menerima informasi dari warga tentang akan ada sebuah mobil dari Riau menuju Medan yang akan melintas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu dengan membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan jumlah yang besar.

"Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu pun melakukan sweeping dan akhirnya berhasil menghentikan mobil yang disebutkan warga dan setelah dilakukan pemeriksaan tim menemukan barang bukti berupa 30 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Tiger yang berisi sabu dengan berat 30 Kg, selain itu tim juga menemukan 200 ribu butir pil ekstasi, 2 tas warna biru dan hitam, uang tunai Rp. 2,7 juta" jelas AKBP Wahyu Endrajaya 

Kapolres menambahkan menurut keterangan pelaku saat diinterogasi awal narkotika tersebut akan di bawa ke Medan dan Aceh 

"Setelah kita interogasi awal, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu demi pemeriksaan lebih lanjut serta mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika antar lintas provinsi ini" ujar pria berpangkat dua melati ini mengakhiri. (Greg)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama