MenaraToday.Com - Serang ;
Program revitalisasi pendidikan di SMK Swasta NU Ciruas Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang yang menelan anggaran sebesar Rp. 664.854.000 yang bersumber dari dana APBN TA. 2026 menjadi sorotan, dimana kegiatan yang meliputi rehabilitasi 2 ruangan kelas, Musholla dan toilet menunjukkan adanya indikasi ketidak sesuaian teknis di lapangan.
Pantauan di lapangan awak media menemukan beberapa hal yang mencolok seperti kualitas struktur balok beton penopang rangka atap terlihat cacar, retak memanjang, terlihat permukaan kasar dan tidak rata serta ada bangunan yang tampak hanya ditambal
Kondisi ini mengindikasikan kualitas pengecoran yang tidak memenuhi standar SNI 2847.2019. Retak pada balik struktur dapat mengurangi kekuatan dan keawetan bangunan, terutama saat terjadi gempa atau beban tambahan dari penutup atap.
Selain itu awak media menilai besi beton yang dipergunakan perlu diverifikasi kesesuaian mutu dan sertifikat SNI. Sementara itu semen yang terlihat di lokasi adalah semen Rajawali. Perlu dipastikan apakah merk ini tercantum dalam daftar Harga Semen Poko (HSP) atau SSH Kabupaten Serang serta memenuhi syarat SNI untuk material proyek APBN.
Terpantau juga dinding Ampig (dinding segitiga tumpukan atap) dibangun dengan batu tanpa adanya ring balok miting yang memadai sebagai pengikat struktur rangka baja ringan yang dipasang di atas balok yang diduga belum mencapai usia kekuatan beton yang memadai sebelum dibebani. Dimana hal ini beresiko menurunkan kestabilan struktur secara keseluruhan.
Terlihat juga papan proyek yang terpasang yang perlu dipastikan kelengkapan informasi sesuai dengan ketentuan, mulai dari jadwal pelaksanaan, konsultan pengawas hingga nomor telepon yang dapat dihubungi masyarakat untuk pengaduan.
Saat awak media hendak mengkonfirmasi hal ini kepada pemilik yayasan, Abdul Aziz Namun tim awak media tidak berhasil menemui pemilik yayasan. Beberapa upaya pun telah dilakukan untuk menemui pemilik yayasan untuk meminta penjelasan menjebak spesifikasi teknis, jadwal pelaksanaan dan pengawasan kualitas pekerjaan, Namun hingga berita ini diterbitkan, tim belum mendapatkan tanggapan sama sekali.
Salah seorang penggiat sosial di Kabupaten Serang saat dimintai tanggapannya terkait hal ini menjelaskan bahwa dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mewajibkan bangunan memenuhi syarat keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Kemudian SNI 2847:2019 — Persyaratan Beton Struktural Bangunan Gedung, SNI 2052:2017 — Baja Tulangan Beton serta Permendikbud terkait Standar Bangunan Sekolah dan Aturan pelaksanaan anggaran APBN yang mewajibkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas sesuai spesifikasi
"Kita berharap pihak Kementerian Pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, BPMP dan pihak Inspektorat dapat turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek revitalisasi sekolah ini dalam meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan bukan justru menyisakan resiko keselamatan bagi siswa dan para pengajar di sekolah. Selain itu PSP selaku pelaksana diharapkan dapat menunjukkan dokumen lengkap mulai dari gambar kerja, spesifikasi teknis, hingga sertifikat material yang digunakan. Transparansi dan keterbukaan informasi sangat diperlukan untuk memastikan anggaran negara senilai ratusan juta rupiah ini dikelola secara tepat guna, tepat mutu, dan dapat dipertanggungjawabkan" ujar salah seorang penggiat sosial yang enggan menyebutkan namanya kepada awak media, Sabtu (29/8/2026)
Ia juga menjelaskan pihaknya akan terus melakukan pantauan sampai ada kejelasan dari pihak yayasan maupun dinas terkait.
"Keselamatan dan kualitas bangunan untuk pendidikan adalah prioritas utama yang tidak boleh dikompromikan," ujarnya. (Agus)
