22 Warga Banyubiru Terima Kompensasi Tanah Terdampak Jalur SUTT PLN Tanjung Lesung-Menes

MenaraToday.Com - Pandeglang :

Sebanyak 22 warga Desa Banyubiru, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, menghadiri penyampaian harga kompensasi tanah, pepohonan, dan bangunan yang terdampak pembangunan jalur SUTT PLN Tanjung Lesung-Menes. Penyampaian kompensasi tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Banyubiru, Jumat (25/9/2026). 

Warga yang terdampak berasal dari Blok 7 dan Blok 8 atau yang dikenal masyarakat setempat sebagai wilayah Cibuntu. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Muspika Kecamatan Labuan, yakni Camat Labuan, Kapolsek Labuan, dan Danramil Labuan.

Sekretaris Desa (Sekdes) Banyubiru, Ahmad Hasanudin atau Acang, mengatakan sebanyak 22 warga yang tanahnya terdampak jalur SUTT hadir dalam kegiatan tersebut.

"Yang hadir semuanya 22 orang yang terkena jalur. Tidak diwakilkan," kata Acang.

Menurutnya, penyampaian harga kompensasi dilakukan langsung kepada masing-masing pemilik tanah. Warga dipanggil satu per satu untuk menerima informasi mengenai nilai kompensasi yang akan diterima.

"Langsung ke yang punya tanah, dipanggil satu per satu. Harga yang bakal diterimanya sama warga, tadi enggak nanya ke warga," ujarnya.

Acang menjelaskan, warga yang telah menyetujui harga kompensasi yang disampaikan dapat langsung melakukan penandatanganan dokumen.

"Kalau warga cocok, langsung tanda tangan," katanya.

Ia menambahkan, kompensasi tersebut berkaitan dengan tanah, pepohonan, dan bangunan yang terdampak pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) jalur Tanjung Lesung-Menes milik PT PLN (Persero).

Mengenai waktu pencairan kompensasi, Acang menyebut informasi yang diterima pihak desa menyatakan pencairan direncanakan pada November 2026.

"Info tadi pencairannya bulan November kalau tidak ada halangan. Yang punya hajat PLN kami didesa cuma penyedia tempat doang," ujarnya.

Jalur SUTT Tanjung Lesung-Menes yang melintasi Desa Banyubiru berada di wilayah Blok 7 dan Blok 8 atau Cibuntu. Sebanyak 22 warga di wilayah tersebut tercatat sebagai pihak yang terdampak pembangunan jalur transmisi listrik tersebut.

Penyampaian harga kompensasi menjadi salah satu tahapan dalam proses pengadaan tanah dan penyelesaian kompensasi bagi warga yang lahannya terkena jalur pembangunan SUTT. (Ila) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama