MenaraToday.Com - Malang :
Praktik penjualan minuman keras (miras) jenis arak tanpa izin kembali marak di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Sebuah toko bernama Sumber Asih yang berlokasi di Jalan Raya Tambakrejo, Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan, diduga kuat menjalankan bisnis penjualan miras ilegal dengan modus menggunakan kode keamanan khusus.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lokasi pada Sabtu (5/9/2026), operasional harian toko tersebut dijalankan oleh seorang istri RF. Saat dikonfirmasi, istri RF mengungkapkan bahwa pihaknya menjual arak kemasan botol ukuran 500 mililiter seharga Rp. 25.000 dan ukuran 1 liter seharga Rpm 45.000.
Istri RF mengklaim bahwa bisnis peredaran arak di lokasinya terjamin aman dari penindakan hukum. Menurut dia, jaminan keamanan tersebut berlaku selama aktivitas transaksi atau pihak yang berkepentingan mengatasnamakan seorang oknum anggota Sabhara Polres Malang berinisial HY alias Abud. Oknum tersebut diduga bertindak sebagai pengayom (backing) dalam jaringan peredaran arak di wilayah Tajinan dan sekitarnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Satsamapta Polres Malang AKP Yunus Fahrizal menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi mengenai dugaan peredaran miras tersebut.
"Nggih, kami mitigasi dan kami cari tahu terlebih dahulu, mohon waktu," ujar Yunus saat dihubungi wartawan, Sabtu.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang AKP M Budiono memberikan tanggapan singkat terkait dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam bisnis miras tersebut.
"Akan saya tanyakan dulu," tidak hafal nama anggota yang dimaksud, "kata Budiono saat dikonfirmasi awak media.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media kepada oknum berinisial HY alias Abud melalui pesan singkat belum mendapat respons. (Bonong)
