MenaraToday.Com - Labura :
Salah satu Galian C di desa Terang Bulan Diduga ilegal dan menggunakan izin Resplang milik pengusaha lain untuk mengelabui publik
Dugaan ini bermula dari informasi masyarakat setempat yang mengatakan kepada tim awak media bahwa pemilik usaha kedua galian C itu yang memiliki papan resplang ijin yang sama pemilik usaha nya orang yang berbeda yaitu berinisial Hdan MM
Di sini tim awak media media menduga salah satu pengusaha galian c ini tidak memiliki ijin dan untuk mengelabui publik terkait legalitas galian C ini sengaja memasang resplang ijin usaha pengusaha lainnya
Untuk menindak lanjuti dugaan ini tim awak media mencoba mendalami kasus dugaan ini langsung turun ke lokasi galian untuk menyelidiki dugaan ini, benar saja dari hasil yang di dapat terlihat kwitansi untuk transaksi hasil batuan galian c yang di miliki (H) terlihat di meja kasirnya kwitansi dengan memiliki stempel usaha yang berbeda dengan lambang atau cv sementara di resplang yang di pasang di pintu galian itu terlihat dengan jelas adalah ijin yang di kelola oleh PT, Kamis(15/9/2026)
Jelas sudah bahwa galian c tersebut di duga tidak memiliki legalitas , karena papan resplang terlihat jelas pemilik usaha yang memiliki ijin adalah PT sementara stempel untuk transaksi hasil galian c tertulis jelas CV .
Menanggapi dugaan ini Divisi Lingkungan hidup LSM teropong Keadilan dan Hukum meminta pihak terkait segera menindak lanjuti kasus ini
Divisi lingkungan Hidup LSM TKH ini dengan tegas mengatakan supaya pihak terkait segera menindak pengusaha nakal tersebut dan memberi sangsi sesuai undang undang yang berlaku (Ngatimin)

