Dugaan Penipuan Emas, Puluhan Korban Geruduk Rumah Anggota DPRD Banten Di Panimbang

MenaraToday.Com - Pandeglang :

Puluhan korban dugaan penipuan Toko Emas Mitra Makmur 2 di Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, mendatangi rumah salah satu anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Gerindra, Yang berada di Komplek perumahan Soge, Panimbang, pada Kamis (3/9/2026). Kedatangan mereka untuk menagih janji penyelesaian persoalan transaksi emas yang sebelumnya disepakati dalam waktu tiga bulan.

Salah satu korban, Oong, mengaku mengalami kerugian dalam transaksi jual beli emas dengan Toko Emas Mitra Makmur 2. Ia menyebut toko tersebut diketahuinya merupakan milik Salah satu anggota DPRD Provinsi Banten dari Partai Gerindra, H. Roni Mitra.

"Punya H. Roni Mitra," kata Oong. 

Menurut Oong, saat melakukan transaksi dirinya berhadapan langsung dengan kepala toko bernama Ahmad Warnoto alias Noto. Namun, keberadaan Noto hingga kini disebut tidak diketahui.

"Saat transaksi saya berhadapan langsung dengan Noto. Sekarang keberadaannya tidak diketahui," ujar Oong.

Korban lainnya, Ahmad Nugroho, mengungkapkan persoalan yang dialaminya bermula dari kesepakatan untuk menerima rongsok emas dari Toko Emas Mitra Makmur 2.

Ahmad mengaku berdasarkan kesepakatan awal, dirinya harus menyediakan dana investasi sekitar Rp500 juta lebih agar dapat menerima rongsok emas dari toko tersebut.

"Saya kan suka terima rongsok emas dari Toko Emas Mitra Makmur 2. Waktu kesepakatan awal dikatakan dalam perjanjian kalau mau terima emas rongsok harus investasi dana, sekitar Rp500 jutaan lebih waktu itu saya invest," ungkap Ahmad.

Namun, menurut dia, kesepakatan tersebut kemudian berubah. Rongsok emas yang sebelumnya dijanjikan tidak diterimanya. Sebagai gantinya, disebut ada kesepakatan mengenai pemberian fee.

"Tapi kesepakatannya diubah, bukan rongsok yang saya terima, melainkan dalam bentuk fee yang tak kunjung saya terima juga, termasuk uang yang Rp500 jutanya," katanya.

Ahmad menuturkan, kesepakatan tersebut dilakukan antara dirinya dengan Ahmad Warnoto. Namun, ia menyebut dokumen kesepakatan tersebut diketahui dan disetujui oleh Roni Mitra.

"Saya dengan Noto, tapi surat kesepakatannya disetujui oleh Roni Mitra," jelasnya.

Para korban kemudian disebut telah membuat kesepakatan agar seluruh persoalan dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan.

Namun, setelah batas waktu tersebut berlalu, Ahmad mengatakan persoalan yang mereka hadapi belum juga mendapatkan penyelesaian.

"Kan sebelumnya kita semua sudah membuat kesepakatan pada 3 bulan lalu, bahwa semua persoalan akan diselesaikan dalam jangka waktu tiga bulan kedepan. Dan ini sudah masuk waktunya. Kalau tidak selesai juga kami akan tempuh jalur hukum," tegas Ahmad.

Kedatangan puluhan korban ke rumah anggota DPRD Provinsi Banten tersebut menjadi bentuk desakan agar persoalan transaksi emas yang mereka alami segera diselesaikan.

Para korban berharap adanya kejelasan terkait dana yang telah mereka keluarkan serta transaksi emas yang menurut pengakuan mereka belum terealisasi sesuai kesepakatan.

Jika persoalan tersebut tidak kunjung diselesaikan, para korban menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau klarifikasi dari Roni Mitra maupun pihak Toko Emas Mitra Makmur 2. (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama