MenaraToday.Com - Tebo :
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di area PT. Tebo Alam Lestari (PT TAL), Desa Semambu dan Desa Muara Sekalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Khalis Mustiko S.H.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Polres Tebo saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait kebakaran yang terjadi di kawasan perusahaan tersebut. Petugas kepolisian juga telah turun langsung ke lokasi dan memasang garis polisi (Police Line) pada 28 Agustus 2026 untuk kepentingan proses penyelidikan.
Kebakaran tersebut diduga berdampak hingga ke sejumlah kebun sawit milik masyarakat yang berada di sekitar kawasan perusahaan. Selain berpotensi mengancam lahan warga, kebakaran juga dikhawatirkan turut memperburuk kondisi kabut asap yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Tebo.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Khalis Mustiko, mendorong aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Tebo yang merupakan bagian dari Satgas Karhutla, agar melakukan penanganan dan penyelidikan secara serius terhadap setiap peristiwa kebakaran hutan dan lahan.
Khalis menekankan pentingnya proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Menurutnya, penanganan Karhutla harus dilakukan secara adil, baik apabila kebakaran terjadi di lahan masyarakat maupun di kawasan perusahaan.
“Setiap peristiwa Karhutla harus ditelusuri secara menyeluruh untuk mengetahui penyebabnya.
Termasuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan, kelalaian, atau faktor lainnya yang menyebabkan kebakaran,” ujar Khalis.
Ia menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang ditemukan unsur pelanggaran hukum, tentu harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Baik itu yang terjadi pada masyarakat ataupun yang terjadi di kawasan perusahaan,” tegasnya.
Khalis juga meminta agar penyelidikan yang dilakukan Polres Tebo terhadap kebakaran di area PT TAL dapat berjalan secara profesional dan transparan.
Menurutnya, hasil penyelidikan penting untuk memberikan kepastian mengenai penyebab kebakaran sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Polisi kita dorong untuk mengusut tuntas. Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran atau terbukti menyebabkan terjadinya Karhutla harus bertanggung jawab sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Khalis mengatakan persoalan Karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga memiliki dampak terhadap kehidupan masyarakat. Asap yang ditimbulkan dari kebakaran dapat mengganggu aktivitas warga, menurunkan kualitas udara, serta berpotensi menghambat berbagai kegiatan masyarakat.
Karena itu, ia mengimbau seluruh pihak, baik perusahaan maupun masyarakat, untuk meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla, termasuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Pencegahan merupakan tanggung jawab bersama. Namun, ketika kebakaran sudah terjadi, proses penegakan hukum juga harus berjalan. Jangan sampai persoalan Karhutla terus berulang setiap tahun tanpa ada penyelesaian yang jelas,” pungkasnya. (Mucin)
