Proyek Revitalisasi (Revit) di SMP PGRI Ciruas kian memanas dan menimbulkan tanda tanya. Dari pangkal hingga ujung pelaksanaan, tak ada kejelasan yang memuaskan publik, mulai dari pertanggungjawaban belanja, spesifikasi material, hingga pihak yang sebenarnya mengerjakan proyek tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMP PGRI Ciruas menyatakan bahwa seluruh pembelanjaan dalam proyek ini dilakukan atas namanya sendiri. Namun ketika ditanya secara spesifik mengenai ketersediaan dan spesifikasi atap baja ringan, Kepala Sekolah justru beralih "Itu sudah ada dari sananya." tanpa mampu menjelaskan secara pasti dari pihak mana atau berdasarkan dokumen mana.
Kaburnya kejelasan semakin terlihat dari adanya sosok berinisial H.M. Di kalangan masyarakat dan pelaksana lapangan, H.M disebut-sebut sebagai kontraktor pelaksana proyek. Namun hal ini dibantah tegas oleh Kepala Sekolah, yang justru menyatakan H.M adalah pengawas proyek.
Berbeda dengan versi Kepala Sekolah, Mandor Unang yang terlihat bekerja di lokasi proyek dengan tegas menyatakan: "H.M itu bos saya, dialah yang memberi pekerjaan ini."
Sesuai Juknis Revitalisasi Sekolah yang berlaku, pengelolaan proyek revitalisasi sekolah mutlak menjadi wewenang dan tanggung jawab Pengelola Pelaksana Sarana (P2S). P2S adalah pihak yang ditunjuk sesuai ketentuan untuk mengelola seluruh proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan proyek.
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 49 ayat (3) menyebutkan bahwa pengelolaan, tanggung jawab, dan penggunaan dana pendidikan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Dan dalam Permendikbudristek terkait Bantuan Pemerintah menjelaskan setiap penerima bantuan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan pelaksanaan pekerjaan, serta memasang papan informasi proyek yang memuat minimal: nama kegiatan, nilai anggaran, pelaksana, dan jangka waktu pekerjaan.
Jika benar P2S yang berwenang, maka pernyataan bahwa "semua belanja dilakukan oleh Kepala Sekolah" harus dapat dipertanggungjawabkan secara tertulis dan terbuka. Demikian pula pelaksana pekerjaan harus tercantum jelas dalam dokumen kontrak, bukan berubah-ubah antara "sudah ada dari sananya", "pengawas", atau "bos mandor".
Kejadian ini perlahan mempertaruhkan citra PGRI sebagai organisasi perjuangan pendidik. Lebih dari itu, muncul pertanyaan besar: sejauh mana satuan guru yang tugas utamanya mendidik generasi penerus, justru tidak berdaya. mengawasi proyek bukan keahlian guru ataupun kepala sekolah. Apakah karena ini kegiatan Revit sekolah bisa di atur dari atas.semua masih menjadi tanda tanya
Dilain pihak ada seorang pengusaha ataupun kontraktor bernama Mulyadi atau yang akrab di panggil pak Aldi yang mengaku pernah melakukan penawaran dan memasok bahan material di sekolah ,yang seharusnya sekolah, konsultan serta dinas bisa memverifikasi penawaran dan spesifikasi bahan ini menghilang seakan raib ditelan bumi ,apalagi ini SMP di bawah naungan sekelas PGRI yang sudah nasional .
Masih menurut pak Aldi pekerjaan revit di SMPN PGRI Ciruas pihak sekolah hanya berpangku tangan bayar dan terima beres ujarnya pada wartawan.
Dilain pihak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten serang H. Aber Nurhadi hanya diam saja saat di mintai statment bahkan ketika dikirimkan percakapan antara wartawan dan kepsek tak ada balasan seolah menutup mata dan telinga
Pihak yang berupaya melaporkan hal ini ke Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) mendapatkan jawaban standar: "Terima kasih atas laporan Anda. Akan segera ditindaklanjuti." Jawaban singkat tanpa nomor tiket, tanpa nama petugas, tanpa jadwal pemeriksaan — memunculkan dugaan: apakah ini sekadar jawaban otomatis robot, atau benar-benar ada tindak lanjut yang nyata?
Tidak bermaksud menyudutkan atau menyalahkan seseorang. Hanya bertanya kepada nurani: apakah ini sudah benar? Apakah proyek yang tujuannya untuk pendidikan ini sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik?.
Keadilan dan kejujuran bukanlah permintaan yang berlebihan. Pena wartawan dan pengawasan masyarakat tetap ada, menunggu jawaban yang jelas dan tindakan nyata dari pihak berwenang.
Berita ini disusun berdasarkan informasi dari berbagai pihak di lapangan. Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan tanggapan dan klarifikasi. Berita ini tidak bermaksud menyudutkan, melainkan mengupayakan kejelasan sesuai aturan yang berlaku. (Agus)
