Rencana Pemerintah Kota Serang merelokasi SMP Negeri 4 Kota Serang dan mengalihfungsikan lahannya menjadi area parkir kawasan pusat kota memantik penolakan keras dari Komite penyelamat Sekolah SMPN 4 kota serang & para alumni, maupun wali murid.
Dalam pertemuan konsolidasi bersama para alumni dan para tokoh masyarakat yang tergabung dalam ikatan komite penyelamat SMPN 4 kota serang yang digelar Jumat (5/9/2026), Deni Arisandi, Wakil Ketua penyelamat Komite SMPN 4 Kota Serang sekaligus alumni angkatan 1990, menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pemindahan sekolah yang berlokasi di Jalan Juhdi tersebut.
"Kami menolak sekolah ini dipindahkan hanya untuk dijadikan lahan parkir. Banyak yang akan menjadi korban, khususnya para siswa yang jarak tempuh ke sekolah akan semakin jauh, serta dampak sosial-ekonomi yang akan dirasakan wali murid," tegas Deni.
Para penolak mempertanyakan urgensi mengorbankan fasilitas pendidikan demi kepentingan komersial. Mereka menekankan bahwa keberadaan sekolah di lokasi saat ini telah melayani generasi demi generasi, dan pemindahan ke lokasi baru yang jauh akan membebani aksesibilitas peserta didik, terutama dari keluarga kurang mampu.
Kebijakan relokasi sekolah untuk dialihfungsikan menjadi lahan parkir dapat diuji melalui sejumlah landasan hukum:
1. UUD 1945 Pasal 31 Ayat (1) & (2)
Setiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
→ Relokasi yang mempersulit akses siswa dapat dipandang mengurangi pemenuhan hak konstitusional warga atas pendidikan.
2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Pasal 12 Ayat (1): Setiap peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuan tanpa hambatan jarak maupun biaya.
- Pasal 49: Anggaran pendidikan menjadi prioritas utama; pengalih fungsikan aset pendidikan ke sektor non-pendidikan harus melalui prosedur sah dan tidak boleh mengorbankan layanan pendidikan.
3. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (jo. UU No. 35 Tahun 2014)
- Pasal 9: Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dany pengajaran sesuai minat, bakat, dan kemampuannya.
- Pasal 54 Ayat (1): Anak wajib dilindungi dalam lingkungan satuan pendidikan; kebijakan yang memindahkan sekolah tanpa solusi akses yang memadai dapat dipandang mengabaikan kesejahteraan peserta didik.
4. PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
- Pengalihan fungsi tanah dan bangunan sekolah (aset daerah) tidak dapat dilakukan sepihak tanpa prosedur penetapan kebutuhan barang, kajian kelayakan publik, dan persetujuan DPRD.
5. Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Pasal 399 dst: Pemanfaatan aset daerah untuk fungsi lain memerlukan kajian, izin pejabat berwenang, serta tidak boleh merugikan pelayanan publik yang menjadi tugas pokok fasilitas tersebut.
6. Prinsip Kepentingan Terbaik Anak (UU No. 35/2014 Pasal 2A)
Dalam semua tindakan yang menyangkut anak, kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama.Kebijakan yang mengorbankan fasilitas pendidikan demi pendapatan daerah dari parkir patut dipertanyakan dari sisi prioritas kepentingan anak.
Relokasi sekolah bukan hal yang mustahil, namun menurut aturan harus memenuhi syarat:
1. Konsultasi publik dengan komite, wali murid, alumni, dan warga terdampak — bukan sekadar pemberitahuan sepihak.
2. Kajian dampak yang mencakup jarak tempuh, biaya transportasi, dan daya tampung sekolah tujuan.
3. Alternatif solusi parkir yang tidak mengorbankan aset pendidikan — penataan kawasan bisa melalui pengoptimalan lahan lain, parkir bertingkat di lokasi non-sekolah, atau manajemen lalu lintas.
4. Penggantian fasilitas yang setara atau lebih baik, siap pakai, dan tidak menambah beban warga.
Komite dan alumni menegaskan siap berdialog, namun tidak akan melepas aset pendidikan yang telah melayani Kota Serang puluhan tahun tanpa perhitungan matang dan solusi yang mengutamakan kepentingan peserta didik.
"Sekolah ini bukan sekadar tanah dan bangunan. Ini adalah sejarah, harapan ribuan anak, dan masa depan pendidikan di kota kita," ujar Deni menutup pernyataannya.
Pemkot Serang diharapkan meninjau ulang rencana ini dan mencari alternatif parkir yang tidak mengorbankan hak pendidikan warga dan kepada para wakil rakyat kami yang terhormat yang duduk di kursi empuk parlemen sambungkan dan lanjutkan suara kami sebagai masyarakat karena bapak ibu yang terhormat di parlemen adalah suara Rakyat bukan suara partai (Agus)
