Papan Proyek Revitalisasi Tetap Terpasang, Namun Penjelasan Tertutup

MenaraToday.Com - Serang :

Papan informasi proyek revitalisasi SD Negeri Jelajat telah terpasang dengan jelas. Tercatat di sana: sumber dana APBN 2026, nilai bantuan Rp1.080.093.709, pelaksana P2SP, waktu pelaksanaan 90 hari kalender. Namun di balik data yang tertulis rapi itu, sejumlah pertanyaan mendasar justru belum menemukan jawaban yang memuaskan.

Diarahkan ke "Bu Indah", Siapa Beliau?

Ketika wartawan mencoba meminta penjelasan terkait pelaksanaan kegiatan, Kepala Sekolah SD Negeri Jelajat justru mengarahkan untuk menghubungi seseorang yang disebut "Bu Indah". Namun tidak ada penjelasan lebih lanjut: siapa sebenarnya Bu Indah, jabatan apa, kedudukannya di mana, dan apa kewenangan yang dimilikinya dalam proyek bernilai lebih dari satu miliar rupiah ini.

 Pertanyaan RAB, Jawaban "Ke Dinas Dulu"

Sebelumnya, ketika tim pemantau dan wartawan menanyakan ketersediaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek di lingkungan sekolah, seorang guru memberikan jawaban yang mencerminkan penutupan akses informasi:

"Terkait soal RAB itu harus sesuai birokrasi, silakan Bapak ke Dinas dulu."

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah warga masyarakat harus pergi ke Dinas Pendidikan hanya untuk melihat dokumen anggaran yang seharusnya terbuka di sekolahnya sendiri?

Tanggapan  Pakar Hukum: Jawaban Tersebut Melanggar UU KIP

Seorang pakar hukum dari salah satu perguruan tinggi di Banten yang enggan disebutkan namanya, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak sesuai aturan, bahkan melanggar undang-undang:

"Mengarahkan warga atau wartawan ke Dinas Pendidikan untuk melihat RAB proyek di sekolah bukanlah sikap yang benar menurut hukum. RAB proyek yang menggunakan dana APBN adalah informasi publik yang wajib tersedia di satuan pendidikan itu sendiri."

Pakar itu menjelaskan dasar hukum yang dilanggar: yakni UU No. 14 Tahun 2008 — Keterbukaan Informasi Publik 

- Pasal 3 ayat (1) — Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik

- Pasal 7 ayat (1) — Setiap Badan Publik wajib menyediakan dan melayani permohonan informasi di lingkungannya sendiri

- Pasal 9 ayat (1) — Informasi terkait anggaran negara wajib diumumkan secara terbuka → RAB termasuk di dalamnya

- Pasal 12 ayat (1) — Sekolah wajib menunjuk pejabat pengelola informasi, tidak boleh mengalihkan kewajiban ke tempat lain

- Pasal 22 ayat (1) — Jawaban atas permohonan informasi diberikan paling lambat 10 hari kerja, bukan disuruh pergi ke instansi lain

"UU KIP tidak melarang warga ke Dinas, tetapi melarang sekolah melepaskan tanggung jawabnya dengan menyuruh pergi begitu saja. Jika dokumen lengkap memang ada di Dinas, sekolah wajib menjelaskan secara tertulis dan memfasilitasi, bukan lempar tangan " tambahnya.

 UU No. 20 Tahun 2003 — Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 49 ayat (3)

Pengelolaan dana pendidikan wajib transparan, akuntabel, dan partisipatif — terbuka di sekolah, bukan hanya di kantor dinas.

 Konsultan Teknik — Dipertanyakan Keberadaannya

Seorang pekerja di lokasi proyek yang tak ingin disebut namanya mengatakan.  Salman Firdaus, pihak yang bertindak sebagai konsultan teknik dalam kegiatan tersebut. Namun ketika wartawan berupaya mengonfirmasi hal ini secara resmi, pihak terkait justru seolah menutup diri dan enggan ditemui,apalagi  setelah pemberitaan terkait dugaan adanya pengurangan spesifikasi satu satu bahan di proyek ini dimuat di salah satu media.

Kami selaku wartawan menegaskan: kehadiran di lapangan bukan untuk hal lain, melainkan semata-mata meminta penjelasan guna menjaga kredibilitas pelaksanaan dan memastikan kualitas serta kuantitas pekerjaan sesuai dengan yang tertulis di papan dan dokumen.

 Transparansi Menjaga Kepercayaan

Papan proyek telah terpasang, namun kejelasan dokumen, pelaksana, dan pengawas belum terlihat. Menunjuk nama tanpa peran yang jelas, menyuruh ke dinas tanpa penjelasan tertulis, serta menolak memberikan penjelasan yang transparan — justru mempertegas keraguan publik.

 Proyek ini bukan milik perorangan — ini adalah uang rakyat, APBN tahun 2026, yang diperuntukkan demi pemenuhan hak pendidikan anak-anak. Maka penjelasan yang terbuka, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan adalah hak yang mutlak dimiliki oleh masyarakat.

Kami tetap hadir bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan kebenaran terungkap dan kepercayaan terjaga.

Catatan: Tulisan ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan. Seluruh pihak yang disebutkan berhak memberikan klarifikasi dan tanggapan. Pintu dialog tetap terbuka. (Agus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama