MenaraToday.Com - Labura :
Lebih dari Dua bulan setelah melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), seorang warga Dusun III B Kampung Lalang, Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut kepada wartawan, Selasa (15/09/2026).
Pelapor berinisial T (36) menyampaikan kekecewaannya karena hingga kini belum memperoleh informasi yang dinilai jelas terkait sejauh mana proses penyelidikan atas laporan yang telah dibuatnya di Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara, karena pelapor hingga saat ini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau Penyidikan (SP2HP).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: LP/B/165/VII/2026/SPKT/POLSEK KUALUH HULU/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 4 Juli 2026.
Dalam laporan tersebut, dugaan pencurian terjadi pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, ketika korban bersama keluarganya meninggalkan rumah untuk mengikuti pengajian atau wirid.
Saat kembali, korban mendapati jendela samping dan pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka, padahal sebelumnya kedua akses tersebut disebut telah ditutup dan dikunci.
Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah barang dilaporkan hilang, di antaranya satu unit telepon seluler OPPO A78 5G, dompet berwarna cokelat berisi uang tunai sekitar Rp1,8 juta, serta barang berharga lainnya.
Total kerugian yang dilaporkan korban mencapai sekitar Rp13,3 juta.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Kualuh Hulu dengan harapan kasus dapat segera ditindaklanjuti dan diungkap.
Dua Bulan Berlalu, Pelapor Pertanyakan Perkembangan Kasus
Namun, setelah hampir Dua bulan laporan dibuat, pelapor mengaku masih menunggu kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.
Kondisi tersebut membuat pelapor merasa kecewa. Ia berharap kepolisian memberikan informasi yang transparan mengenai proses yang telah dilakukan, termasuk apakah laporan tersebut sudah masuk tahap penyelidikan dan naik ke penyidikan, dan apakah terduga pelaku sudah di ketahui. Mengingat saksi telah di lakukan pemeriksaan dan barang bukti telah di serahkan ke penyidik.
Bagi pelapor, kejelasan perkembangan perkara sangat penting agar dirinya mengetahui bahwa laporan yang telah disampaikan benar-benar ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Kami berharap ada kejelasan. Laporan sudah dibuat, saksi telah di periksa dan barang bukti telah kami serahkan tetapi sampai sekarang kami belum menerima SP2HP dan masih menunggu informasi mengenai sejauh mana penanganannya,” demikian inti keluhan pelapor sebagaimana disampaikan kepada wartawan.
Pelapor juga berharap pihak Polsek Kualuh Hulu dapat memberikan kepastian mengenai tindak lanjut laporan tersebut dan tidak membiarkan masyarakat yang telah menempuh jalur hukum harus menunggu tanpa informasi yang memadai.
Penanganan laporan masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Karena itu, setiap laporan semestinya mendapat tindak lanjut sesuai mekanisme hukum dan prosedur yang berlaku.
Meski pelapor mengaku kecewa, belum adanya kejelasan yang dirasakan pelapor tidak serta-merta berarti tidak ada proses yang dilakukan kepolisian. Kepastian mengenai tahapan penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polsek Kualuh Hulu mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Media membuka ruang bagi pihak Polsek Kualuh Hulu maupun Polres Labuhanbatu untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Ngatimin)
