MenaraToday.Com - Malang :
Polemik di lingkungan Pemerintahan Desa Ngasem, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, menjadi perhatian setelah beredar informasi melalui akun TikTok @arzex yang mengulas sejumlah dugaan persoalan di pemerintahan desa tersebut.
Salah satu isu yang kemudian menjadi sorotan adalah kabar mengenai dugaan perselingkuhan yang menyeret Kepala Desa Ngasem, Rifai, dengan seorang mantan staf berinisial UF.
Namun, saat dikonfirmasi langsung awak media di kantornya pada 9 September 2026, Kades Ngasem Rifai dengan tegas membantah adanya hubungan perselingkuhan tersebut.
Dengan nada berseloroh, Rifai mengatakan, "Yo ngene iki nasipe wong ganteng," yang kurang lebih berarti, "Ya seperti ini nasib orang ganteng."
Ia menyebut, ketika ada perangkat desa perempuan yang dinilai cantik, kedekatan dalam lingkungan pekerjaan bisa saja kemudian menjadi bahan isu.
"Kalau sampean tahu orangnya, pasti langsung jatuh cinta," ujar Rifai.
Rifai juga menjelaskan bahwa UF sebelumnya merupakan perangkat yang ia promosikan untuk menduduki jabatan tersebut.
Namun, menurut keterangan Rifai, persoalan yang lebih serius justru berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan.
Ia mengungkapkan bahwa tanda tangannya diduga dipalsukan pada sebuah dokumen atau SK yang kemudian digunakan sebagai persyaratan pengajuan pinjaman sekitar Rp. 70 juta di salah satu bank pelat merah.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam polemik pengunduran diri UF. Meski demikian, dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait, termasuk pihak bank maupun pihak yang bersangkutan, untuk memastikan proses dan keabsahan dokumen yang dimaksud.
Kecamatan: Rekomendasi Pemberhentian Belum Ditandatangani
Sementara itu, Camat Ngajum, Akhmad Taufiq Juniarto, S.STP., M.M., saat dikonfirmasi awak media mengenai pengunduran diri UF, menegaskan bahwa hingga saat ini pihak kecamatan belum membuat maupun menandatangani surat rekomendasi pemberhentian perangkat Desa Ngasem.
Taufiq menjelaskan, berdasarkan pengecekan kepada staf kecamatan, berkas pengajuan memang telah disampaikan ke Seksi Pemerintahan. Namun, masih terdapat sejumlah kekurangan yang harus dilengkapi.
"Barusan sudah saya cek ke staf Kecamatan, bahwa berkas memang sudah disampaikan ke Seksi Pemerintahan, tapi masih ada koreksi kekurangan berkas. Kami menunggu berkas lengkap dulu, karena berkas Surat Peringatannya belum sekalian dilampirkan. Tapi Pak Carik sudah kami kasih tahu kekurangan berkas tersebut," jelasnya.
Menurut Taufiq, proses tersebut harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Pihak yang bersangkutan juga akan dipanggil secara resmi ke kecamatan untuk mendapatkan klarifikasi, termasuk mengenai alasan pengunduran dirinya.
"Secara prosedur, setelah berkas lengkap baru dinaikkan ke meja saya. Setelah itu kami memanggil Kepala Desa untuk dilakukan verifikasi. Jika segala sesuatunya sudah sesuai ketentuan, baru surat rekomendasinya saya tandatangani," pungkasnya.
Dengan demikian, hingga berita ini diterbitkan, proses pengunduran diri UF masih berada dalam tahapan pemeriksaan dan pelengkapan administrasi di tingkat kecamatan.
Menara Today.com akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan. (Bonong)
