Perempuan 39 Tahun Diduga Edarkan Sabu di Silayang-layang, Satresnarkoba Padangsidimpuan Sita BB 4,37 Gram


 Menaratoday.com-Padangsidimpuan

Peredaran narkotika di kawasan pemukiman kembali dibongkar aparat. Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang perempuan berinisial BMS (39) yang diduga memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Dalam penindakan yang berlangsung pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto 4,37 gram di kawasan Silayang-layang, Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar lokasi pada Selasa siang.

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan BMS.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 4,37 gram.

Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni 40 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, 10 bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, serta satu unit timbangan.

Saat menjalani interogasi awal, BMS disebut menerangkan kepada petugas bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial ITEN, yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik).
Selanjutnya, BMS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(Ucok siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama