PIP Tanpa Nama P2SP, Gambar Kerja Ditutup Rapat, Baja Ringan Lebih Tipis dari yang Lama — Proyek Rp 1,497.983 .000 M SDN Sinaba Penuh Tanda Tanya.
MenaraToday.Com - Serang :
Proyek revitalisasi gedung SDN Sinaba, Kota Serang, yang bersumber dari APBN Tahun 2026 dengan nilai anggaran Rp 1.497.983.000, kini memunculkan sejumlah kejanggalan serius di lapangan. Mulai dari papan informasi yang tidak lengkap, dokumen acuan yang disembunyikan, hingga kekhawatiran kualitas material yang dinilai lebih rendah dari kondisi lama.
1. Papan Informasi Proyek (PIP) Tidak Lengkap
Papan informasi yang terpasang di lokasi ternyata tidak mencantumkan susunan nama-nama P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek. Padahal, identitas pelaksana dan pengawas wajib dipublikasikan agar masyarakat dapat menjalankan fungsi kontrol sosial. Tanpa nama yang bertanggung jawab, pengawasan menjadi mustahil dilakukan.
2. Para Guru Menilai Baja Ringan Baru Lebih Tipis
Kekhawatiran paling mendasar datang dari para guru SDN Sinaba yang sehari-hari menempati dan memantau kondisi gedung sekolah. Secara bersama-sama mereka menyampaikan pengamatan langsung:
"Untuk atap dan baja ringan, bagus yang lama, yang baru tipis."
Perbandingan ini bukan hal sepele. Jika material struktur utama yang baru dipasang justru terlihat lebih lemah dibandingkan material lama yang sudah bertahun-tahun bertahan, maka aspek keamanan, ketahanan, dan kesesuaian dengan spesifikasi teknis serta SNI patut dipertanyakan secara serius.
Kasi Sarana Prasarana SD Dinas Pendidikan Kota Serang, Bapak Badrudin, didampingi Kabid Reny, turun langsung ke lokasi untuk memeriksa kemajuan proyek. Ketika ditanya terkait spesifikasi material yang digunakan di lapangan, jawaban yang disampaikan justru mengarah pada ketiadaan akses dokumen:
"Harus melihat gambar dulu, karena gambar ada di Kepsek."
Hal yang aneh dinas inspeksi seharusnya sudah berbekal gambar ini hanya sekedar memantau progres proyek dengan tidak melihat kuantitas dan kwalitas bahan material
Rachmat Sutedja, Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Banten
"Papan proyek yang tidak memuat susunan nama P2SP sama saja dengan menutup pintu pengawasan rakyat. Siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas kualitas pembangunan dan penggunaan uang rakyat senilai Rp 1,5 miliar ini? Tanpa nama yang tertera, siapa yang bisa dimintai pertanggungjawaban jika terjadi masalah?"
"Jika gambar kerja saja disembunyikan, bagaimana kita bisa yakin baja ringan yang dipasang sesuai SNI dan sesuai spesifikasi yang tertulis di RAB? Bagaimana kita bisa memastikan ampig, struktur, dan seluruh pekerjaan fisik dikerjakan sesuai rencana yang telah disahkan?"
"Para guru yang sehari-hari berada di sekolah sudah memberi sinyal: material baru terlihat lebih tipis dari yang lama. Ini bukan tuduhan, ini pengamatan nyata dari pengguna gedung. Dan ketika pihak dinas yang bertugas mengawasi pun tidak memperlihatkan gambar saat pengawasan kelapangan maka pertanyaannya menjadi: apa yang sebenarnya disembunyikan di balik dokumen ini?"
"Transparansi bukan permintaan, itu kewajiban hukum. Uang rakyat harus dikelola di bawah pengawasan publik. Kami mendesak BPMP turun langsung ke lapangan, memeriksa dokumen lengkap, mengukur material secara langsung, dan memverifikasi kesesuaian seluruh pekerjaan. Jangan sampai keselamatan siswa dan guru dipertaruhkan demi penghematan yang tidak pada tempatnya."
Dugaan Dasar Hukum yang Dilanggar
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 7
Badan publik wajib menyediakan dan mempublikasikan informasi yang berada di bawah kewenangannya. Informasi proyek pembangunan yang dibiayai APBN adalah informasi publik yang wajib dapat diakses, termasuk identitas pelaksana dan dokumen rencana kerja. Menolak menunjukkan gambar kerja sama dengan tidak menaati undang-undang.
2. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — Pasal 34
Penyelenggaraan jasa konstruksi wajib dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika gambar kerja tidak dapat ditunjukkan, maka tidak ada cara untuk membuktikan kesesuaian pekerjaan. Menyembunyikan dokumen acuan dapat menghambat pengawasan dan menutupi potensi penyimpangan.
3. UU No. 20 Tahun 2018 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Pengadaan barang/jasa pemerintah wajib menggunakan produk yang memenuhi standar SNI apabila telah ditetapkan. Dugaan ketidaksesuaian kualitas baja ringan memerlukan verifikasi resmi melalui pengukuran dan pengecekan sertifikat.
4. Juknis Revitalisasi Satuan Pendidikan
Papan Informasi Proyek (PIP) wajib memuat informasi lengkap termasuk susunan P2SP. Gambar kerja, RAB, dan spesifikasi teknis wajib tersedia di lokasi proyek sejak awal pelaksanaan untuk keperluan pengawasan oleh pihak berwenang maupun masyarakat
Merespons rangkaian kejanggalan ini, LSM Pembaharuan Banten bersama pegiat sosial lainya mendesak Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Kota Serang maupun provinsi untuk tidak hanya menunggu laporan tertulis, melainkan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Hal-hal yang perlu diverifikasi antara lain:
1. Kelengkapan dokumen proyek — gambar kerja, RAB, spesifikasi teknis, dan sertifikat material harus ditampilkan dan dapat diakses
2. Verifikasi kualitas material — mengukur langsung ketebalan baja ringan, memeriksa kesesuaian dengan SNI dan RAB, serta membandingkan dengan material yang direncanakan
3. Pemeriksaan kelengkapan PIP — memastikan susunan nama P2SP tercantum secara lengkap sesuai ketentuan
4. Peninjauan kualitas fisik bangunan — mulai dari pemasangan ampig, plesteran, struktur penopang, hingga detail sambungan rangka atap
Proyek revitalisasi sekolah bukan sekadar urusan pembangunan fisik gedung. Di atas segalanya, ini adalah soal keamanan, kenyamanan, dan keselamatan siswa serta tenaga pendidik yang akan menempati bangunan tersebut setiap hari. Jika material tidak sesuai spesifikasi, jika dokumen disembunyikan, jika nama yang bertanggung jawab tidak tertera — maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian anggaran negara, melainkan keselamatan generasi penerus.
"Jika pelaksanaan murni sesuai aturan, mengapa gambar kerja ditutup rapat? Jika kualitas material terjamin, mengapa para guru justru merasa khawatir? Jika transparansi dijalankan, mengapa nama P2SP tidak boleh diketahui publik? Uang rakyat harus terkelola dengan jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan — di setiap tahap, di setiap lembar dokumen, dan di setiap batang baja yang terpasang." (Agus)
