Kasus dugaan ketidaktransparanan pelaksanaan proyek Revitalisasi (Revit) SDN Jelajat yang bernilai lebih dari Rp1 miliar kini menyebar luas di media sosial TikTok dan menjadi sorotan publik. Sikap tertutup dari sejumlah pihak di lingkungan satuan pendidikan hingga ke tingkat Dinas Pendidikan Kabupaten Serang justru memicu pertanyaan kian mendesak.
Viral di Media Sosial: RAB Dianggap Rahasia, Warga Sulit Memperoleh Informasi
Kasus bermula ketika warga dan wartawan mencoba menanyakan ketersediaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek di sekolah. Seorang guru bernama Indah justru menyatakan RAB seolah-olah dokumen rahasia yang harus ditempuh melalui birokrasi berbelit-belit, bahkan mengarahkan pemohon ke Dinas Pendidikan terlebih dahulu.
Pernyataan itu kian memanas ketika Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, Drs. H. Aber Nurhadi, dikonfirmasi. Alias memberikan penjelasan atau klarifikasi, beliau justru menanya balik wartawan terkait pasal, undang-undang, dan juknis apa yang dimaksud — seolah melempar tanggung jawab kembali kepada pihak yang meminta keterangan. Sikap itu dinilai sebagai sikap "lempar batu sembunyi tangan" yang tidak mencerminkan keterbukaan pejabat publik.
Dasar Hukum: RAB Bukan Rahasia, Wajib Terbuka!
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pernyataan bahwa RAB harus melalui birokrasi berbelit tidak berdasar hukum, justru melanggar kewajiban badan publik:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 3 ayat (1) & Pasal 9 ayat (1):
Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik; informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan anggaran negara wajib disediakan dan diumumkan secara terbuka. RAB proyek yang bersumber dari APBN termasuk informasi yang wajib diberikan di satuan pendidikan itu sendiri.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional — Pasal 49 ayat (3):
Pengelolaan dana pendidikan wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Artinya keterbukaan bukan pilihan, melainkan kewajiban.
Juknis Revitalisasi Sekolah:
Pengelola Pelaksana Sarana (P2S) di sekolah wajib mempublikasikan rincian anggaran, memasang papan informasi proyek yang lengkap, serta melayani permintaan keterangan dari masyarakat.
Pernyataan Tokok Masyarakat: Pejabat Adalah Pelayan Rakyat
Rachmat Sutdeja, Ketua LSM Penjara(pemantau kinerja aparatur negara) Pembaharuan Banten, menyayangkan sikap Kepala Dinas Pendidikan yang dinilai justru cenderung memihak alih-alih mengkoreksi bawahannya:
Kepala Sekolah, Bapak Kepala Dinas, pejabat yang kami hormati — kalian adalah pelayan masyarakat yang digaji dari hasil pajak, uang rakyat. Skema undang-undang serta juknis telah dibuat agar semua berjalan teratur. Kami kontrol sosial hanya sekadar bertanya agar masyarakat tahu tentang apa yang kami ketahui, apa yang kami tanya, dan apa yang kami dengar. Mengapa pertanyaan yang baik saja harus dijawab dengan berbelit?"
Sementara itu Agus, Humas Badan Anti Narkoba Nusantara Kabupaten Serang, menyoroti kesulitan berkomunikasi dengan pimpinan daerah:
"Demokrasi di Kabupaten Serang terasa sangat berbelit-belit. Untuk bertemu wakil rakyat maupun pejabat mulai dari Kepala Bidang, Kepala Dinas, Kepala Badan, Inspektur hingga Sekretaris Daerah terasa begitu sulit. Padahal kami hanya memberikan masukan demi kemajuan Kabupaten Serang. Namun apa mau dikata, dengan alasan birokrasi, rakyat terasa semakin jauh dari pemimpinnya."
Agus juga meminta perhatian lembaga pengawasan:
"Kami berharap kepada Ombudsman Perwakilan Banten — inilah wajah pelayanan di Kabupaten Serang. Semoga segera dilakukan perbaikan nyata terhadap pelayanan publik di Organisasi Perangkat Daerah maupun lingkungan pemerintahan secara keseluruhan."
Keterbukaan Bukan Permintaan, Melainkan Hak
Papan informasi proyek telah terpasang di SDN Jelajat dengan nilai bantuan Rp1.080.093.709 dari APBN 2026. Namun kejelasan dokumen, akses informasi, dan keterbukaan pejabat justru belum terlihat.
"Uang rakyat bukan milik perorangan, bukan pula milik satu instansi. Semakin ditutup, semakin masyarakat bertanya — apa yang sebenarnya disembunyikan? Keterbukaan bukanlah anugerah dari pejabat, melainkan hak yang dijamin undang-undang."
Catatan: Berita ini disusun berdasarkan fakta di lapangan, pernyataan narasumber, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh pihak yang disebutkan berhak memberikan tanggapan dan klarifikasi. Pintu dialog tetap terbuka. (Agus)
