Menaratoday.com-Tapsel
Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara terkait pengangkatan Yusuf Siregar sebagai anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW) telah terbit.
Namun, hingga kini kursi DPRD Tapanuli Selatan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 masih kosong. Pengambilan sumpah dan janji Yusuf Siregar sebagai anggota DPRD Tapsel juga belum memiliki kepastian jadwal.
Ketua DPD Partai NasDem Tapanuli Selatan, Maas Siagian, membenarkan bahwa SK PAW tersebut telah turun.
“SK PAW dari Gubernur sudah turun. Ada batas waktu 60 hari kerja setelah SK diterima di sekretariat. Ini hanya pengambilan sumpah janji saja,” tulis Maas saat dikonfirmasi
Menurut Maas, tahapan selanjutnya adalah pengambilan sumpah dan janji. Namun, proses tersebut belum dapat dijadwalkan karena pihak DPD Partai NasDem Tapsel masih kesulitan menghubungi Yusuf Siregar.
Maas berharap Yusuf Siregar segera hadir di Tapanuli Selatan dan menemui Ketua DPRD Tapsel, Rahmat Nasution, untuk menyampaikan tembusan SK sekaligus membahas tindak lanjut proses pelantikan.
“Idealnya Pak Siregar datang menyampaikan surat tembusan terkait PAW kepada Ketua DPRD Tapsel untuk ditindaklanjuti kapan jadwal pengambilan sumpah janjinya,” ujarnya.
Maas juga berpandangan bahwa pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD melalui mekanisme PAW merupakan agenda rapat paripurna dan tidak harus melalui Badan Musyawarah (Banmus).
“Karena ini paripurna biasa, tidak harus diproses Banmus,” katanya.
Sebelumnya, tembusan SK Gubernur terkait PAW Yusuf Siregar disebut telah diambil di Kantor DPRD Tapsel oleh Sekretaris DPD Partai NasDem Tapsel, Sorgawani Hasibuan.
Tembusan tersebut terdiri dari surat untuk Yusuf Siregar dan DPD Partai NasDem Tapsel. Tembusan untuk Yusuf Siregar disebut telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk disimpan sebelum yang bersangkutan hadir langsung di Tapanuli Selatan.
Maas mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD Tapsel. Namun, DPD NasDem belum meminta penjadwalan pengambilan sumpah dan janji karena masih terkendala komunikasi dengan Yusuf Siregar.
“Kami juga dari DPD Partai NasDem Tapsel sudah koordinasi di sekretariat DPRD. Karena sulitnya menghubungi Pak Siregar, kami tidak berani minta penjadwalannya,” ungkap Maas.
Sementara itu, upaya awak media meminta konfirmasi kepada pihak DPRD Tapanuli Selatan terkait tindak lanjut SK PAW Yusuf Siregar belum memperoleh tanggapan.
Ketua DPRD Tapsel, Rahmat Nasution, ketika dikonfirmasi terkait perkembangan proses PAW tersebut belum memberikan penjelasan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, SK Gubernur disebut telah terbit, sementara tahapan berikutnya tinggal menunggu pengambilan sumpah dan janji.
Keterbukaan informasi dari pihak terkait dinilai penting agar masyarakat mengetahui secara jelas kendala maupun tahapan yang masih harus dilalui.
Pengisian kursi DPRD dari Dapil 5 menjadi perhatian karena menyangkut keterwakilan masyarakat di lembaga legislatif.
Masyarakat tentu berharap proses PAW Yusuf Siregar dapat segera diselesaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sehingga kursi yang masih kosong dapat kembali terisi.
Dengan demikian, aspirasi masyarakat Dapil 5 dapat kembali memiliki representasi di DPRD Tapanuli Selatan.
Kini pertanyaannya tinggal satu: SK Gubernur sudah terbit, lalu kapan Yusuf Siregar diambil sumpah dan resmi menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Tapanuli Selatan. (Ucok siregar)
