SK Periode 2026–2031 Diserahkan ke Disnaker Padangsidimpuan, DPC FSPTI-KSPSI Tegaskan Komitmen Perkuat Organisasi

Menaratoday.com-Padangsidimpuan

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia–Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTI-KSPSI) Kota Padangsidimpuan secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan periode 2026–2031 kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Padangsidimpuan, Kamis (3/9/2026).

Penyerahan SK tersebut menjadi bagian dari langkah konsolidasi organisasi sekaligus bentuk pemberitahuan resmi kepada instansi terkait mengenai susunan kepengurusan DPC FSPTI-KSPSI Kota Padangsidimpuan untuk periode lima tahun ke depan.

Surat keputusan tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Padangsidimpuan, Subandi Adlan Siregar.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Wakil Ketua I DPC FSPTI-KSPSI Kota Padangsidimpuan, Ichlas Sampul Siregar, Wakil Ketua II Bidang Hukum Irpan Efendi Hasibuan.SH didampingi Sekretaris Rahmat Sultoni Siregar, Bendahara Dedi Kurniawan Nasution, serta sejumlah jajaran pengurus DPC FSPTI-KSPSI Kota Padangsidimpuan.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa kepengurusan baru DPC FSPTI-KSPSI tidak hanya melakukan konsolidasi internal, tetapi juga membangun komunikasi kelembagaan dengan pemerintah daerah, khususnya dalam bidang ketenagakerjaan dan hubungan industrial.

Dengan telah diserahkannya SK periode 2026–2031 kepada Dinas Ketenagakerjaan, DPC FSPTI-KSPSI Kota Padangsidimpuan menegaskan kesiapan jajaran kepengurusan untuk menjalankan roda organisasi sekaligus memperjuangkan kepentingan dan perlindungan para pekerja yang berada di bawah naungan organisasi.

Kepengurusan periode baru ini diharapkan mampu membawa FSPTI-KSPSI Kota Padangsidimpuan semakin solid, profesional dan responsif dalam menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan serta dinamika hubungan industrial di Kota Padangsidimpuan.

Penyerahan SK tersebut juga menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergitas antara organisasi pekerja dan pemerintah daerah, sehingga berbagai persoalan ketenagakerjaan dapat dibahas dan diselesaikan melalui komunikasi serta mekanisme hubungan industrial yang baik.(Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama