Viral, Menu MBG SPPG Tirtayasa Bikin Geger, Keamanan Pangan Dipertanyakan


MenaraToday.Com - Serang :

Sebuah video yang beredar luas di media sosial menggegerkan masyarakat Kabupaten Serang. Di rekaman tersebut, makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disajikan kepada siswa SDN Alang-Alang, Kecamatan Tirtayasa, terlihat ayam masih berdarah dan nasi belum matang sempurna.

Bukan hal sepele. Makanan yang belum matang mengandung risiko kontaminasi bakteri berbahaya seperti Salmonella, Campylobacter, dan E. coli yang dapat menyebabkan keracunan pangan massal — terutama pada anak-anak usia sekolah yang sistem kekebalan tubuh masih berkembang .

Pihak SPPG Tirtayasa yang menyediakan makanan tersebut dikabarkan sudah mengakui kelalaian dan meminta maaf, menyebut beberapa porsi lolos dari kendali mutu. Namun masyarakat bertanya: apakah sekadar permintaan maaf cukup ketika keselamatan kesehatan anak-anak dipertaruhkan?

Dalam Peraturan Presiden No. 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, Menegaskan program MBG wajib menyajikan makanan yang aman, layak dikonsumsi, higienis, dan bergizi seimbang dari tahap pengolahan hingga penyajian, SPPG selaku penyelenggara memiliki kewajiban mutlak menjamin standar keamanan dan mutu pangan

 Di Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan  dalam Pasal 44: Pangan yang diedarkan wajid memenuhi syarat keamanan, mutu, dan labeled, Pasal 86 ayat (2): Setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan wajib memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan, Pasal 95-97: Pelanggaran keamanan pangan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda, Makanan belum matang = tidak memenuhi syarat keamanan pangan

 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dijelaskan bahwa  setiap penyelenggara penyediaan makanan wajib menjamin keamanan dan mutu pangan yang dikonsumsi masyarakat, Pencegahan keracunan pangan adalah kewajiban hukum, bukan pilihan

Peraturan BGN No. 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, SPPG wajib menerapkan pemeriksaan keamanan pangan di setiap tahap: pengadaan, penyimpanan, pengolahan, penyajian, hingga distribusi, Kelalaian proses masak dan lemahnya kendali mutu = pelanggaran prosedur wajib

 Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dijelaskan bahwa setiap dapur penyedia makanan wajib memiliki SLHS dari Dinas Kesehatan, Makanan belum matang yang disajikan berulang kali mengindikasikan tidak diterapkannya standar higiene

Jika ayam masih berdarah dan nasi setengah matang sampai ke piring anak-anak, berarti gagal seluruh lapisan pengawasan:

1. Proses masak tidak sesuai standar — suhu minimal 70°C tidak tercapai 

2. Quality Control (QC) tidak berfungsi — tidak ada yang memeriksa sebelum dikemas

3. Pengecekan saat pendistribusian nihil — makanan tidak diperiksa sebelum disajikan

4. Pengawasan rutin BGN/Dinas Kesehatan/Dinas Pendidikan — di mana keberadaannya?

Pengakuan kelalaian dari SPPG justru menegaskan: kesalahan terjadi, dan itu tanggung jawab mereka sepenuhnya. Namun pertanyaannya: mengapa pengawasan dari lembaga berwenang tidak mencegah hal ini terjadi? 

Dalam unggahan video tersebut masyarakat menkritik Masyarakat menuntut lebih dari sekadar permintaan maaf:

1. Sanksi tegas dari BGN terhadap SPPG yang lalai — mulai dari teguran, perbaikan sistem, hingga penghentian kontrak

2. Evaluasi menyeluruh seluruh dapur SPPG di Kabupaten Serang

3. Pengawasan transparan yang melibatkan orang tua dan komite sekolah

4. Sosialisasi terbuka — di mana masyarakat bisa melapor langsung tanpa takut dibungkam

5. Jaminan perlindungan kesehatan — jika ada siswa yang sakit, biaya pengobatan ditanggung pihak yang bertanggung jawab

Program MBG adalah mandat mulia negara untuk pemenuhan gizi anak bangsa. Namun mulianya tujuan tidak berarti membenarkan kelalaian yang membahayakan nyawa. Makanan yang disajikan tidak boleh sekadar "ada", tetapi harus aman, matang sempurna, dan layak.

Jika di lapangan masih terjadi kasus makanan belum matang, maka yang perlu diperbaiki bukan hanya proses masak, melainkan seluruh sistem pengawasan dan pertanggungjawaban. Anak-anak tidak boleh menjadi korban kelalaian.

"Permintaan maaf tidak mengembalikan kesehatan yang terancam. Yang dibutuhkan adalah tindakan tegas, perbaikan sistem, dan pengawasan yang tidak bisa ditawar."

Saat wartawan mencoba konfirmasi ke bagian kesling dinas kesehatan kabupaten serang H.maman namun tak ada jawaban seolah mengabaikan , dan tak ada rasa kurangnya pengawasan kepada para SPPG.

Aliansi pamungkas Banten Babay dan ketua LSM KPK Nusantara Banten Aminudin menyikapi hal tersebut sangat menyayangkan terkait diduga lalainya pengawasan pihak OPD terkait yang langsung berhubungan dengan program tersebut (Agus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama