47 Pasangan Di Pandeglang Resmi Tercatat Negara Lewat Sidang Isbat Nikah Terpadu

MenaraToda.Com - Pandeglang :

Sebanyak 47 pasangan suami istri mengikuti sidang isbat nikah terpadu di Desa Sukadame, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten. Kegiatan ini bertujuan membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas pernikahan yang belum tercatat secara resmi oleh negara. Jumat (9/10/2026).

Pelaksanaan sidang isbat nikah di Pandeglang ini melibatkan Pengadilan Agama Pandeglang, TNI Koramil 0111/Pagelaran Kodim 0601/Pandeglang, Kementerian Agama, serta pihak kecamatan. Jajaran TNI turut memberikan pengawalan dan pengamanan untuk memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib.

Panitera Pengadilan Agama Pandeglang, Kumalasari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa terdapat 47 pasangan yang mendaftar dan mengikuti sidang isbat nikah terpadu tersebut. Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar permohonan berhasil dikabulkan oleh majelis hakim.

"Alhamdulillah, jumlah yang ikut sidang isbat ada 47 pasangan. Sebagian besar di kabupaten alhamdulillah dikabulkan. Kalau pun tidak dikabulkan, itu karena yang bersangkutan ada halangan sehingga tidak bisa hadir di persidangan dan perkaranya digugurkan karena dianggap tidak sungguh-sungguh," ujar Kumalasari.

Sidang isbat nikah merupakan proses pengesahan pernikahan melalui pengadilan agama bagi pasangan yang memenuhi persyaratan hukum. Proses ini menjadi salah satu upaya untuk membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum terkait status pernikahan mereka.

Kegiatan sidang isbat nikah di Desa Sukadame, Kecamatan Pagelaran, merupakan bentuk kolaborasi lintas sektor untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Pengadilan Agama Pandeglang bekerja sama dengan Koramil 0111/Pagelaran, Kementerian Agama, dan pihak kecamatan dalam mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.

Melalui sidang isbat nikah terpadu, masyarakat dapat mengakses layanan peradilan dengan lebih mudah, terutama bagi pasangan yang selama ini belum memiliki buku nikah resmi.

Program ini juga menjadi langkah untuk membantu masyarakat melengkapi dokumen administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di balik pelaksanaan sidang isbat nikah, terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi pihak pengadilan. Salah satunya adalah penelusuran arsip dan riwayat pernikahan yang telah berlangsung puluhan tahun lalu.

Sebagian pemohon diketahui melangsungkan pernikahan sejak lama sehingga dokumen pendukung yang tersedia perlu diperiksa secara cermat.

Dalam kondisi tersebut, pihak pengadilan perlu menelusuri dokumen yang masih tersedia serta memverifikasi keterangan pemohon untuk memastikan kesesuaian data dan keabsahan administrasi.

Pemeriksaan ini penting agar setiap permohonan dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengadilan Agama Pandeglang berharap edukasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan. Kesadaran mengenai pentingnya pencatatan pernikahan dinilai perlu dibangun agar masyarakat memahami manfaat administrasi perkawinan yang sah menurut ketentuan negara.

Pencatatan pernikahan memiliki peran penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi suami, istri, serta anak-anak.

Buku nikah resmi juga menjadi dokumen penting dalam pengurusan berbagai administrasi kependudukan, termasuk akta kelahiran anak dan dokumen lain yang berkaitan dengan hak-hak keluarga.

Dengan adanya sidang isbat nikah terpadu di Pandeglang, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh akses pelayanan hukum sekaligus memahami pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi.

Kolaborasi antara Pengadilan Agama, TNI, Kementerian Agama, dan pemerintah kecamatan diharapkan terus berlanjut untuk memperluas jangkauan pelayanan hukum bagi masyarakat Kabupaten Pandeglang. (Ila) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama