Bersama Otmilti III Surabaya, Kejari Blitar Kota Perkuat Sinergi Penanganan Perkara Koneksitas

MenaraToday.Com - Blitar :

Kejaksaan Negeri Blitar terus memperkuat sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Koneksitas dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu”.

Kegiatan digelar pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekira pukul 12.45 WIB bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Blitar dan diikuti sekitar 40 peserta dari berbagai unsur penegak hukum.

Kejari Blitar menghadirkan narasumber utama, Kepala Oditurat Militer Tinggi (Kaotmilti) III Surabaya, Laksma TNI Dr. Effendy Maraupey, S.H., M.H.

Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan, S.H., M.M., M.H., CPLA., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran Kaotmilti III Surabaya. Ia menegaskan, FGD ini bertujuan menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam penanganan perkara koneksitas.

“Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga penegak hukum, khususnya dalam penanganan perkara koneksitas, serta menyamakan persepsi terkait tugas, kewenangan, dan mekanisme penanganan sesuai peraturan perundang-undangan. Diharapkan terwujud koordinasi yang solid guna mendukung penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan,” ujarnya.

Dalam paparannya, Laksma TNI Dr. Effendy Maraupey menjelaskan, perkara koneksitas merupakan perkara tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh warga sipil dan prajurit TNI, sehingga melibatkan dua lingkungan peradilan yakni peradilan umum dan peradilan militer.

Prinsip utamanya adalah satu tindak pidana, dua lingkungan peradilan. Pada prinsipnya perkara diperiksa di peradilan umum, kecuali apabila titik berat kerugian berada pada kepentingan militer.

Ia juga memaparkan dasar hukum penanganan perkara koneksitas, antara lain UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru Pasal 170-172, yang menegaskan peran Jaksa Agung sebagai dominus litis.

Mekanisme penanganannya meliputi penyidikan bersama oleh Polri dan Polisi Militer di bawah koordinasi Jaksa dan Oditur, penelitian hasil penyidikan, penentuan forum pengadilan melalui berita acara, hingga penuntutan di peradilan yang berwenang.

Dengan terbentuknya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) melalui Perpres 15/2021, peran Kejaksaan semakin strategis dalam koordinasi teknis penuntutan dan penanganan perkara koneksitas.

Ia juga menyoroti tantangan seperti perbedaan prosedur antar lembaga, potensi konflik kewenangan, kompleksitas pembuktian, dan keterbatasan SDM.

Untuk itu, strategi penguatan yang ditekankan meliputi peningkatan kapasitas APH melalui diklat bersama, penyamaan persepsi hukum, penguatan koordinasi lintas institusi, serta penegakan hukum yang profesional, transparan, dan menjunjung prinsip persamaan di hadapan hukum.

Melalui FGD ini, diharapkan seluruh APH di Blitar memiliki pemahaman yang sama sehingga penanganan perkara koneksitas dapat berjalan efektif, akuntabel, dan berkeadilan. (Nanik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama