MenaraToday.Com - Labura :
Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong berhasil meringkus dua orang pelaku pembunuhan berencana terhadap korban berinisial HD (49) warga Dusun Sei Rebut I, Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (29/9/2026).
Kapolres Labuhanbatu, AKP Wahyu Endrajaya melalui Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatasi Samosir didampingi Kanit Reskrim Ipda Andi Fahri Hasibuan menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (28/9/2026) di Dusun Asi Rebut II, Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Dalam peristiwa tersebut korban mengalami kekerasan dengan menggunakan senjata tajam dan pelepah sawit hingga mengakibatkan korban meninggal dunia" jelas Kapolsek.
Lebih lanjut AKP Mangatasi Samosir menjelaskan berdasarkan penyelidikan diketahui bahwa pelaku penganiayaan tersebut berinisial YA (22) dan EP (16).
"Dalam kejadian tersebut YA diduga menyerang korban menggunakan celurit sementara EP diduga memukul korban menggunakan pelepah sawit yang mengakibatkan korban meninggal dunia" ucapnya.
Kapolsek juga menyebutkan tim opsnal berhasil meringkus YA di Tangkahan Indra, Tanjung Leidong saat hendak melarikan diri dan dari pemeriksaan YA mengakui keterlibatannya melakukan penganiyaan bersama EP.
"Setelah meringkus YA tim pun berkoordinasi dengan personel Pos Pol Kampung Masjid, kemudian EP berhasil kita ringkus di Sei Rebut, Kecamatan Kualuh Hilir dan dari pemeriksaan EP juga mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut dan dalam penanganan perkara ini turut diamankan barang bukti berupa sebuah celurit, pakaian yang digunakan pelaku, pelepah sawit, 2 unit sepeda motor, 2 unit telepon genggam, 1 unit jam tangan dalam kondisi rusak dan uang tunai sebesar Rp 898 ribu dan terhadap kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 459 KUHPidana jelasnya. (Greg)

