Edarkan Sabu, Seorang Warga Rantau Prapat Di Ringkus Personel Polsek NA IX - X


MenaraToday.Com - Labura :

Personel Polsek NA IX - X berhasil meringkus seorang pria berinisial WK (25) warga Rantau Prapat terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah perkebunan kelapa sawit milik warga di Dusun 1C Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX - X Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (17/10/2026) sekira pukul 21.30 Wib  

Kapolsek NA IX - X, AKP Gunawan Sinurat menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari informasi warga tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan perkebunan kelapa sawit di daerah Kampung Pajak.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Iskandar Muda langsung bergerak ke lokasi dengan didampingi Kepala Desa 1 C Kampung Pajak, Hendrik Sagala. Setibanya di lokasi, tim melihat seorang pria yang diduga sedang menunggu konsumennya untuk bertransaksi narkoba. Dengan sigap tim menyergap pelaku. Dan saat dilakukan penggeledahan tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat 1,18 gram, 1 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 1,30 gram , 1 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,30 gram, 1 bungkus plastik klip berkas kosong, 1 buah alat isap sabu atau bong, 1 buah kaca pireks berisi sabu, 5 buah pipet yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu, 1 buah mancis dan 1 unit HP Android merk Vivo warna hitam* jelas Kapolsek. 

Kapolsek menambahkan setelah seluruh barang bukti di kumpulkan, kemudian pelaku digiring ke Mapolsek NA IX - X untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (Greg)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama