MenaraToday.Com - Serang :
Para pendamping program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di lingkungan Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten menyampaikan keluhan terkait ketidakjelasan pembayaran honor dan perubahan jangka waktu kontrak kerja yang dianggap sepihak.
Seorang pendamping BSPS yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa masalah ini telah disampaikan ke jenjang pusat.
"Kami sudah mengadukan hal ini ke Dirjen terkait dan Dirjen akan menindaklanjuti perihal tersebut. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan konkret."
Keluhan yang disampaikan mencakup dua hal utama yakni honor pendamping belum dibayarkan dalam kurun waktu yang cukup lama dan kontrak kerja yang semula disepakati selama 5 bulan, kemudian diubah sepihak diduga oleh satker program BSPS Banten menjadi hanya 1 bulan
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Deva, staf pada Satker Program BSPS Provinsi Banten, belum memberikan tanggapan atau penjelasan terkait kedua persoalan tersebut hingga berita ini diturunkan
Berdasarkan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang menjadi acuan kerja pendamping BSPS, berikut dasar hukum yang berlaku:
1. Perubahan Masa Kerja (Pasal 5 Ayat (3) SPK) , Apabila berdasarkan kebutuhan Pihak Pertama, Pihak Kedua tidak dapat dipertahankan waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pihak Pertama wajib memberitahukan kepada Pihak Kedua paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu.
Artinya: Perubahan masa kontrak tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan minimal 1 bulan sebelumnya. Mengubah dari 5 bulan menjadi 1 bulan tanpa pemberitahuan dan kesepakatan bersama berpotensi melanggar ketentuan kontrak.
2. Kewajiban Pembayaran, (Pasal 6 SPK) dimana Pihak Pertama wajib membayar honor Pihak Kedua sebesar Rp. 3.500.000,-/bulan, dengan ketentuan pembayaran dilakukan setelah laporan hasil kerja diterima dan dinilai. Artinya: Selama pendamping telah melaksanakan tugas dan menyerahkan laporan, maka hak atas honor wajib dibayarkan. Penundaan tanpa alasan sah merupakan wanprestasi.
3. Penyelesaian Perselisihan (Pasal 10 SPK) yang berisi Perselisihan di antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua diselesaikan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
Jika musyawarah tidak tercapai, para pihak dapat menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Dasar Hukum Umum (Pasal 1338 KUHPerdata), Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perubahan isi perjanjian harus atas kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 1365 KUHPerdata: Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian wajib mengganti kerugian tersebut.
Jika hal tersebut benar terjadi, kontrak kerja merupakan perjanjian yang mengikat kedua belah pihak. Tidak boleh ada pihak yang secara sepihak mengubah isi perjanjian, apalagi memotong masa kerja tanpa kesepakatan bersama. Demikian pula honor yang telah menjadi hak pendamping yang sudah bekerja, selayaknya dibayarkan tepat waktu sesuai kesepakatan.
"Selanjutnya, kami akan mendesak Satker BSPS Provinsi Banten untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan terkait persoalan ini. Program BSPS merupakan program rakyat yang mulia, jangan sampai ada bayang-bayang ketidakadilan di dalamnya. Jika terdapat kendala anggaran atau kebijakan dari pemerintah pusat, sampaikan secara jelas dan terbuka. Para pendamping merupakan mitra penting di lapangan, dan kepercayaan mereka juga menjadi aset bagi keberhasilan program ini. Kami akan terus memantau proses ini hingga tercapai penyelesaian yang adil.” ujarnya.
Berita ini akan diperbarui apabila pihak terkait telah memberikan tanggapan resmi.(Agus)
