MenaraToday.Com - Serang :
Pekerjaan rekonstruksi Jalan Desa Ranjeng, Perum BCP 1, Kecamatan Ciruas yang dibiayai APBD Kabupaten Serang senilai Rp329.500.000 telah tampak fisik badan jalannya terpasang. Namun warga sekitar yang enggan disebut namanya mempertanyakan latar belakang proyek ini dan penyelesaian yang belum tuntas hingga saat ini.
Menurut warga tersebut, proyek ini diduga merupakan realisasi aspirasi salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari salah satu partai politik di Kabupaten Serang.
"Kami mendengar pembangunan ini berasal dari usulan anggaran seorang anggota dewan, tapi kami tidak tahu secara pasti. Yang kami lihat, jalan sudah dihamparkan betonnya, namun pinggirannya belum rapi, sisa puing masih berserakan, saluran air belum tertata. Seolah-olah fisik utama sudah dipasang untuk pencitraan, tapi bagian pelengkap ditinggalkan," ujar warga itu kepada awak media, Senin (5/10).
Ia menambahkan, warga berharap meskipun proyek ini bermula dari aspirasi pihak tertentu, kualitas dan penyelesaiannya tetap mengikuti standar teknis yang berlaku.
"Uang rakyat tidak boleh hanya dijadikan bukti pelaksanaan janji politik semata. Kami ingin jalan ini benar-benar bermanfaat, awet, dan tuntas sepenuhnya," tegasnya.
Sementara itu, Ketua LSM Penjara Pembaharuan Banten, Rachmat Sutdeja, menilai bahwa proyek yang bermula dari aspirasi anggota dewan sah secara prosedur, namun tetap harus dijalankan dengan transparansi dan penyelesaian yang sempurna.
"Aspirasi anggota dewan adalah bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan yang sah, karena wakil rakyat memang berhak memperjuangkan kepentingan konstituennya. Namun keabsahan asal-usul anggaran tidak serta-merta menghapus kewajiban pelaksana untuk bekerja sesuai spesifikasi, standar mutu, dan penyelesaian menyeluruh," ujar Rachmat Sutdeja.
Ia menyoroti beberapa hal mendasar dari kondisi lapangan:
- Papan informasi belum lengkap — tidak mencantumkan panjang, lebar, ketebalan konstruksi, serta rincian biaya, sehingga masyarakat sulit memantau kesesuaian kualitas dengan nilai anggaran Rp329,5 juta.
- Pekerjaan fisik belum tuntas — badan jalan sudah jadi, namun drainase, pembersihan lokasi, dan penyambungan dengan lingkungan warga belum selesai, yang berisiko menurunkan daya tahan jalan dan menimbulkan genangan air.
- Pengawasan harus berjalan hingga serah terima — kehadiran konsultan pengawas PT. Adriyan Cipta Mandiri diharapkan menjamin pemeriksaan menyeluruh sebelum proyek dinyatakan selesai.
"Apabila ini memang aspirasi anggota dewan, maka yang bersangkutan juga berkewajiban memastikan proyek tuntas sempurna di wilayahnya. Jangan sampai selesai secara fisik di atas kertas, namun di lapangan masih tertinggal sisa pekerjaan yang merugikan masyarakat," tambahnya.
Rachmat mengingatkan bahwa sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui rincian Rencana Anggaran Biaya, jadwal pelaksanaan, dan laporan kemajuan pekerjaan. Sebelum serah terima, pemeriksaan bersama warga sangat dianjurkan agar tidak ada ketidakjelasan di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil meminta keterangan dari pelaksana CV. Global Banten Konstruksi maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang terkait kejelasan asal usul proyek dan jadwal penyelesaian sisa pekerjaan. Pihak terkait tetap berhak memberikan tanggapan dan klarifikasi. (Agus)
