MenaraToday.Com - Labura :
Seorang pria berinisial DS, berasal dari Medan, diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu saat berada di sebuah rumah kosong di Lingkungan III, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pria tersebut diamankan dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Ramadhan Hilal, SE, SH. Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Berdasarkan keterangan kepolisian, barang bukti yang ditemukan berupa tujuh bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu, terdiri atas satu bungkus ukuran besar, dua bungkus ukuran sedang, dan lima bungkus ukuran kecil, dengan berat keseluruhan bruto 8,96 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan dua buah sekop yang terbuat dari pipet, satu bungkus plastik klip transparan besar berisi sejumlah plastik klip kecil kosong, satu unit timbangan elektrik, serta dua buah mancis.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi kejadian.
Menurut Kanit Reskrim Ramadhan, sekitar pukul 10.00 WIB, tim operasional (Opsnal) Polsek Kualuh Hulu, menerima informasi adanya seorang pria memiliki narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
“Sekitar pukul 11.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah kosong dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki di dalam ruang tengah rumah tersebut,” ujar Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan.
Ipda Ramadhan menjelaskan, setelah diamankan dan dimintai keterangan awal, pria tersebut mengaku bernama Dani Saputra. Petugas kemudian menemukan plastik berisi diduga narkotika jenis sabu yang terletak di lantai, tepat di hadapan pria tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, DS disebut mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika itu dari seseorang bernama Ijul untuk diperjualbelikan.
“DS mengaku barang tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Ijul untuk diperjualbelikan,” kata Ramadhan.
Meski demikian, keterangan mengenai asal barang tersebut masih perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara itu.
Usai penggerebekan, pria yang diamankan bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(greg)

