MenaraToday.Com - Labura :
Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Huli meringkus seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial FRA (30) warga Dusun Huta Baru, Desa Sialang Taji, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura di Dusun Tanjang Sari I, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, Rabu (21/10/2026) sekira pukul 23.00 Wib.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Barus melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu tengah adanya kegiatan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
"Dalam menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal dibawah komando Kanit Reskrim langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi tim melihat seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan di depan rumah warga, tanpa buang waktu, tim pun meringkus pelaku dan saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan tas sandang warna hitam berisikan 3 bungkus plastik klip sedang dan 16 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan total keseluruhan sebanyak 7,41 gram, 2 buah sekop terbuat dari pipet, 1 pak plastik klip kosong dan 1 buah timbangan elektrik dan 2 unit HP merk Oppo warna biru dan warna ungu, 1 dompet warna coklat, 1 Unit sepeda motor Yamaha N Max warna hitam dan yang tunai sebesar Rp. 300 ribu". Paparnya.
Ramadhan Hilal juga menjelaskan saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
"Setelah seluruh barang bukti kita kumpulkan, selanjutnya pelaku dan barang bukti kita bawa ke Kapolsek Kualuh Huli untuk proses pemeriksaan lebih lanjut" Jelasnya (Greg)

