MenaraToday.Com - Tulangbawang Barat :
Pihak SMK Negeri 1 Gunung Agung terindikasi menjadikan fasilitas sekolah sebagai ajang bisnis pakaian seragam sekolah, dimana Kepala Sekolah Rahman terkesan alergi dengan wartawan, sehingga menjadi sorotan publik..
Menurut pengakuan siswa Kelas X SMK Negeri 1 Gunung Agung yang minta identitasnya jangan dipublikasikan membenarkan adanya penjualan baju seragam tersebut.
"Seragam sekolah saya beli 4 setel dengan harga Rp. 800 ribu dan belinya di sekolah yang dibayar melalui guru sekolah atas nama Romi dan jenisnya satu stel baju kejuruan praktik, baju warna krem, topi bed, dasi dan setelah baju olahraga serta rompi" ujar siswa tersebut.
Hal senada diungkapkan salah seorang siswi disekolah tersebut. Saat ditanya tim, siswi tersebut menjelaskan bahwa untuk kelas X terdapat 8 kelas.
"Untuk kelas X sebanyak 8 kelas dan untuk baju jurusan, kaos olahraga dan rompi kami beli disekolah dan bayarnya dengan guru. Kalau saya hanya beli atasan saja sebesar Rp. 600 ribu, kalau setelan atas dan bawah sebesar Rp. 800 ribu" jelasnya.
Demi mendapatkan keseimbangan, tim awak media mendatangi sekolah untuk mengkonfirmasi Kepala sekolah, namun tim media belum pernah berhasil jumpa Kepala Sekolah dengan berbagai macam alasan
Sementara itu Satpam senior sekolah tersebut, Kasio saat ditanya keberadaan Kepala Sekolah dan para wakil sekolah, Humas Sekolah, kesiswaan kurikulum dan sarana prasarana, Selasa (29/9/2026) mengaku bahwa kemarin Kepala Sekolah masuk.
"Kemarin Kepala Sekolah masuk, tapi hari ini nggak masuk dan tidak ada laporan, kalau pak Jaman lagi ngajar dan Dibyo barusan lewat depan kita tadi" ujar Satpam.
Terpisah Kapala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan penjualan seragam terhadap siswa siswi kelas X, Kadis mengarahkan wartawan untuk melakukan komunikasi kepada pihak sekolah, namun sayangnya pihak sekolah tidak satupun yang mau menemui wartawan, meskipun wartawan telah menunggu lama
Bahkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung mengirimkan nomor WhatsApp Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah 6 yang meliputi Kabupaten Tulangbawang Barat dan Kabupaten Lampung Tengah, namun sayangnya nomor tersebut tidak dapat dihubungi
Dengan adanya dugaan kasus praktik jual beli pakaian seragam yang dilakukan atau yang dikondisikan oleh pihak sekolah negeri termasuk SMK tentunya pihak sekolah telah melanggar aturan Pemerintah tentang regulasi yang berlaku sesuai peraturan pemerintah (PP) no 17 tahun 2010 pasal 181 dan Permendikbud ristek no 50 tahun 2022 dan dikuatkan lagi oleh surat edaran Disdikbud Provinsi Lampung. (Hel)
