MenaraToday.Com - Pandeglang :
Polres Pandeglang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Pandeglang, Banten. Dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial WY (23) dan AR (25), serta lima unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian.
Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini disampaikan dalam konferensi pers di lobi Polres Pandeglang, Jumat (16/10/2026). Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Pandeglang AKBP Sonny Harsono.
Kapolres Pandeglang AKBP Sonny Harsono menjelaskan, kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut terungkap setelah polisi melakukan penanganan dan penyelidikan terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
"Berdasarkan hasil pengungkapan, dua terduga pelaku diduga menjalankan aksinya dengan memasuki pekarangan rumah korban untuk mengambil sepeda motor," kata AKBP Sonny Harsono.
Dalam melancarkan aksinya, jelas Sonny, para terduga pelaku diduga menggunakan kunci leter T untuk merusak kunci kontak kendaraan. Cara tersebut digunakan agar sepeda motor dapat dibawa kabur.
Dari pengungkapan kasus curanmor di tiga lokasi tersebut, polisi mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pandeglang dalam memberantas pencurian kendaraan bermotor serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Pandeglang," jelasnya.
Usai konferensi pers, Kapolres Pandeglang AKBP Sonny Harsono menyerahkan secara langsung empat unit sepeda motor kepada masyarakat yang merupakan pemilik sah kendaraan tersebut.
Pengembalian sepeda motor ini menjadi bagian dari pelayanan Polres Pandeglang kepada masyarakat, khususnya korban pencurian kendaraan bermotor.
Melalui pengembalian kendaraan tersebut, kepolisian berupaya membantu korban mendapatkan kembali barang miliknya sekaligus memastikan penanganan perkara turut memperhatikan hak-hak korban.
"Dari lima unit sepeda motor yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut, empat unit telah diserahkan kembali kepada pemiliknya," ujarnya.
Untuk mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor, Kapolres Pandeglang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan langkah-langkah pengamanan kendaraan.
"Kami minta kepada seluruh masyarakat agar memarkir sepeda motor di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan. Selain itu, warga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana pencurian kendaraan bermotor maupun kejahatan lainnya," imbaunya.
Polres Pandeglang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Kabupaten Pandeglang, Banten. (Ila)
