MenaraToday.Com - Pandeglang :
Penentuan harga ganti rugi pembebasan lahan untuk area parkir RSUD Muhammad Irsjad Djuwaeli (MID) Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, masih menunggu proses penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Sekretaris RSUD MID Labuan, Tb. Lili Nazarudin, mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (20/10/2026) baru sebatas pengumuman peta bidang dan daftar nominatif tanah milik warga yang terdampak pembebasan lahan.
Menurut Lili, kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan proses pembebasan lahan yang telah direncanakan.
“Agenda kemarin itu sesuai dengan yang ada di spanduk, yaitu pengumuman peta bidang dan daftar nominatif,” kata Lili saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai penetapan harga tanah maupun bangunan milik warga yang terdampak. Proses selanjutnya akan dilanjutkan dengan penilaian oleh KJPP.
“Kalau mengenai harga mah belum, setelah pengumuman kemarin lanjut proses KJPP,” ujarnya.
Lili menegaskan bahwa tahapan yang dilaksanakan saat ini telah sesuai dengan prosedur yang direncanakan dalam proses pembebasan lahan untuk kebutuhan area parkir RSUD MID Labuan.
“Sesuai tahapan, memang seperti itu,” katanya.
Pengumuman peta bidang dan daftar nominatif menjadi bagian dari proses administrasi pembebasan lahan. Sementara itu, penilaian oleh KJPP menjadi tahapan berikutnya untuk menentukan nilai ganti kerugian atas objek tanah dan bangunan yang terdampak.
Dengan belum ditetapkannya nilai ganti kerugian, warga terdampak masih harus menunggu proses penilaian tersebut sebelum memperoleh kepastian mengenai besaran ganti rugi.
Proses pembebasan lahan ini berkaitan dengan penyediaan area parkir untuk menunjang fasilitas pelayanan di RSUD MID Labuan, Kabupaten Pandeglang.
Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi lebih lanjut mengenai jadwal pelaksanaan penilaian KJPP maupun waktu penetapan nilai ganti kerugian bagi warga terdampak.
Diberitakan sebelumnya, di tengah keberatan mengenai persyaratan tanah warisan, proses pembebasan lahan parkir RSUD Labuan juga masih menunggu kepastian mengenai harga tanah dan besaran ganti kerugian yang akan diterima warga.
Hingga pertemuan pada Selasa (20/10/2026), pembahasan masih berfokus pada hasil pengukuran ulang luas tanah dan bangunan serta kelengkapan administrasi kepemilikan lahan.
Perwakilan warga, Ujang Dedih, mengatakan, dari total 27 warga terdampak, sebanyak 25 orang hadir dalam pertemuan tersebut. Sementara itu, dua warga lainnya tidak hadir karena memiliki keperluan.
Terkait jadwal pembayaran ganti kerugian, ia menyebutkan bahwa pencairan diinformasikan paling lambat pada akhir 2026.
"Yang terdampak jumlahnya 27 warga, yang hadir kemarin 25 orang karena yang dua orang lagi ada keperluan. Untuk pencairan, katanya akhir tahun ini paling lambat," paparnya.
Meski demikian, informasi mengenai target pencairan tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
Warga berharap proses pembebasan lahan parkir RSUD Labuan segera memperoleh kepastian, mulai dari penyelesaian administrasi tanah warisan, penetapan harga tanah, hingga pembayaran ganti kerugian.
Di sisi lain, kejelasan prosedur dan pendampingan administrasi diharapkan dapat membantu warga menyelesaikan dokumen kepemilikan lahan sehingga proses pembebasan tanah dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Ila)
