MenaraToday.Com - Asahan :
Tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri, seorang pria berinisial K warga Kecamatan Pulau Bandring:, Kabupaten Asahan diringkus personel Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPPA) Polres Asahan
Kasus ini bermula saat keluarga korban membuat laporan ke Polres Asahan pada hari Selasa 6 Oktober 2026, setelah mengetahui korban tengah hamil akibat perbuatan ayah kandungnya sendiri.
Kapolres Asahan, AKBP Adi Dharma Pramudita melalui Kasatreskrim AKP Immanuel P Simamora saat dikonfirmasi awak media, Kamis (8/10/2026) menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihak keluarga memperoleh informasi bahwa korban sedang mengandung dan saat ditanya korban menyebutkan yang menghamilinya adalah ayah kandungnya sendiri.
"Jadi pelaku sudah kita tahan sejak tanggal 7 Oktober 2026 dan berdasarkan hasil pemeriksaan awal pelaku telah melakukan perbuatannya terhadap korban berulang kali di rumahnya sejak bulan April 2026 dimana korban yang masih berusia di bawah umur selalu mendapatkan ancaman dari pelaku agar tidak menceritakan perubahannya kepada orang lain" jelas Kasat.
Kasat juga menjelaskan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (SDM)
