Tambang Pasir di Kaulon Diduga Beroperasi Lagi, Publik Menanti Ketegasan Aparat

MenaraToday.Com - Blitar :

Penertiban yang diduga belum menimbulkan efek jera. Empat titik aktivitas penambangan pasir di aliran Sungai Brantas, Desa Kaulon, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, disebut kembali beroperasi meski sebelumnya telah menjadi sasaran razia. 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan tindak lanjut penegakan hukum terhadap aktivitas tambang yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin (12/10/2026), aktivitas penambangan pasir di kawasan tersebut kembali menjadi sorotan. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, saat ini terdapat empat pihak yang diduga mengelola aktivitas penambangan di aliran Sungai Brantas, yakni DNR, SRP, HD, dan STR.

“Sekarang ada empat penambang yang mengelola aktivitas di sana,” ujar sumber tersebut.

Keterangan warga itu menjadi informasi awal yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Status perizinan, pihak yang bertanggung jawab atas operasional tambang, serta kepastian tindak lanjut setelah razia sebelumnya perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang.

Kembalinya aktivitas penambangan setelah razia menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana penertiban yang dilakukan sebelumnya benar-benar ditindaklanjuti. 

Apakah razia tersebut disertai penghentian kegiatan, pemeriksaan perizinan, pemasangan garis pembatas, atau proses hukum terhadap pihak yang diduga melanggar?

"Jika aktivitas tersebut memang belum memenuhi ketentuan perizinan, aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu menjelaskan langkah konkret yang telah diambil. Penertiban tanpa pengawasan lanjutan berisiko membuat pelanggaran serupa terus berulang.

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai beroperasi atau berhentinya tambang pasir. Publik juga berhak mengetahui apakah pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam di Sungai Brantas telah berjalan secara konsisten dan transparan.

Munculnya kembali aktivitas tambang tersebut menuntut penjelasan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pertambangan dan pengelolaan sungai. 

Aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait perlu memberikan keterangan mengenai hasil razia sebelumnya dan status terkini aktivitas penambangan di Desa Kaulon.

Pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pihak yang melindungi aktivitas tambang juga tidak boleh dijadikan kesimpulan tanpa bukti. Namun, keterbukaan informasi dari instansi berwenang penting untuk mencegah berkembangnya dugaan di tengah masyarakat.

Publik kini menunggu jawaban yang jelas apakah penertiban terhadap tambang pasir di Desa Kaulon benar-benar ditindaklanjuti, atau justru aktivitas yang dipersoalkan kembali berjalan tanpa pengawasan yang efektif?

Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai hasil penertiban, status perizinan tambang, serta langkah pengawasan yang telah dilakukan. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, disertai pemantauan berkelanjutan agar aktivitas yang bermasalah tidak kembali berlangsung tanpa pengawasan.(Nanik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama