![]() |
| Ket fhoto:Ilustrasi |
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak serius. Mantan Kapolri LSP bersama dua jenderal polisi lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilaporkan ditahan di Rutan Mabes Polri.
Bareskrim Polri mengungkap, perkara tersebut mencakup dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena dugaan penyadapan disebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, hingga pengusaha.Namun pada saat konferensi pers Bareskrim Polri belum merinci apa motif di balik dugaan operasi ilegal tersebut. (Ucok Siregar)
