Polda Lampung Amankan Ratusan Juta Uang Palsu Dari Eks Calon Bupati Deli Serdang,

MenaraToday.Com - Lampung :

Personel Subdit II Fismondev Ditkrimsus Polda Lampung berhasil menggagalkan peredaran uang palsu dan mengamankan pemilik sekaligus otak pengiriman uang palsu bernilai Rp. 980 Juta di Medan, Sumatera Utara yang menjerat pelaku berinsial S yang diketahui mantan calon bupati Deli Serdang pada Pilkada tahun 2013 yang lalu 

Kapolda Lampung, Irjen Pol Yustan Alfiani didampingi Kasubdit II Fismondev Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Jackson Jemeria Daranenusa Tindage menjelaskan kasus ini terungkap setelah polisi menangkap S pada tanggal 27 Oktober 2026 yang lalu, menyusul penangkapan sang kurir berinisial AW (28) yang terlebih dulu diringkus saat akan melakukan penyebrangan di Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak pada tanggal 8 Oktober 2026 yang lalu.

"Jadi pelaku berinisial S pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Pilkada tahun 2013 dan maju melalui jalur independen (perseorangan yang berpasangan dengan Haris Binsar Ginting". Jelas perwira tinggi Polri berpangkat dua bintang yang pernah menjabat sebagai Kapolres Asahan tahun 2012 hingga 2013 yang lalu.

Lebih lanjut Pria berdarah Banjar ini menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan S telah menguasai pasokan uang palsu sejak tahun 2024 dari Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara 

"Berdasarkan keterangannya S sempat menggunakan uang palsu tersebut  untuk mendanai operasional pemenangan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 dan sisa dari logistik tersebut disimpan dan disiapkan untuk di kirim ke pemesan di Pulau Jawa dengan total Rp. 980 Juta dengan rincian 9.800 lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu dimana S  tergiur dengan imbalan sebesar Rp. 300 juta oleh pihak pemesan jika uang palsu tersebut sampai di Jakarta. Sementara itu pelaku AW disepakati menerima upah sebesar Rp. 10 juga per pengiriman ditambah bonus Rp. 50 juga jika berhasil membawa uang palsu tersebut ke Pulau Jawa". Jelasnya.

Kapolda yang belum genap sebulan dilantik oleh Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto ini memaparkan bahwa uang palsu tersebut akan dipergunakan untuk membiayai aksi unjuk rasa di Jakarta .

"Pelaku mengakui bahwa mereka telah dua kali melakukan pengiriman uang palsu ke Jakarta dimana pengiriman pertama pada bulan Agustus 2025 dengan nominal Rp. 500 juta untuk membiayai aksi demo dan pengiriman kedua pada awal Oktober 2026. Dimana uang tersebut disembunyikan dalam dus air mineral di atas kabin Bus dan berhasil kita gagalkan" paparnya.

Kapolda juga menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemesan uang palsu tersebut di Jakarta sera membongkar pabrik pembuat uang palsu tersebut.

"Kita masih terus melakukan pengembangan dan akan membongkar pabrik pembuatan uang palsu tersebut. Dan atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun". Ujarnya mengakhiri (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama