MenaraToday.Com - Serang :
Proyek pembangunan gedung dua lantai di SMP Negeri 1 Ciruas dengan pagu anggaran sebesae Rp. 989.500.000 yang bersumber dari Dana APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2026 yang dikerjakan CV. Mulyani Jaya dsn Konsultan Pengawas CV. Niagatama Konsultan memicu kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat, pemerhati pendidikan dan ahli konstruksi, proyek
Berdasarkan hasil pemantauan langsung di lokasi proyek, ditemukan beberapa hal yang dinilai menyimpang dari standar keteknikan yakni terdapat sambungan tulangan kolom hanya diikat kawat, tidak dilas maupun disambung secara mekanis sesuai standar konstruksi, besi kolom terlihat tidak memiliki jangkar yang memadai ke struktur lantai di bawahnya, Papan Informasi Proyek (PIP) hanya berupa spanduk sederhana yang tidak memuat spesifikasi teknis lengkap — padahal pembuatan PIP merupakan kewajiban yang juga telah dianggarkan dalam komponen biaya proyek.
"Dari yang terlihat di lapangan, sambungan besi tulangan utama hanya diikat dengan kawat pengikat biasa, tidak dilakukan penyambungan las tumpul maupun sambungan mekanis. Hal ini sangat mengkhawatirkan. Ketika terjadi gempa bumi, bangunan akan menerima gaya horizontal yang besar. Jika sambungan tulangan tidak menyatu sempurna, maka kolom dapat kehilangan kekuatan menahan beban. Kekuatan beton saja tanpa dukungan tulangan yang tersambung dengan benar tidak akan mampu menahan gaya dinamis gempa. Apabila bangunan ini digunakan oleh siswa, risiko bahayanya sangat besar." Ujar seorang insinyur d lingkup pemerintah Banten.
"Terlihat jelas adanya dugaan penurunan spesifikasi. Pertama, dari segi ketahanan struktur pelaksanaan tidak mengikuti prinsip perhitungan tahan gempa yang seharusnya menjadi dasar setiap bangunan umum. Kedua, Papan Informasi Proyek yang seharusnya menjadi media transparansi anggaran justru hanya spanduk tempel yang minim informasi, padahal biaya pembuatan PIP itu sudah dianggarkan dalam dokumen kontrak. Masyarakat berhak mengetahui secara rinci spesifikasi teknis bangunan yang dibangun dengan uang rakyat. Transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari akuntabilitas publik." Tambahnya.
Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 3 ayat (1): Pekerjaan konstruksi diselenggarakan berdasarkan asas keamanan, keselamatan publik, dan perlindungan lingkungan. Pelaksana wajib bekerja sesuai spesifikasi teknis dan gambar kerja yang disetujui. Pasal 13 ayat (2): Masyarakat berhak mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan berhak melaporkan ketidaksesuaian pelaksanaan terhadap ketentuan yang berlaku. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (3): Pengelolaan keuangan negara/daerah harus memenuhi asas tertib, patuh pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. SNI 03-2847-2019 Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung Pasal 12.13 — Sambungan Tulangan: Sambungan tulangan utama yang menerima gaya tarik wajib dilaksanakan dengan las tumpul atau sambungan mekanis yang memenuhi syarat kekuatan. Penyambungan hanya dengan ikatan kawat tidak diizinkan untuk tulangan utama kolom. Pasal 21 — Ketahanan Terhadap Gempa: Struktur bangunan gedung harus direncanakan dan dibangun agar mampu menahan beban gempa sesuai zona seismik lokasi bangunan berada. Permen PUPR No. 28 Tahun 2016 tentang Persyaratan Ketahanan Gempa Bangunan Gedung Setiap bangunan gedung wajib direncanakan, dirancang, dan dibangun dengan mempertimbangkan ketahanan terhadap gempa sesuai Peta Zona Seismik Indonesia. Setiap pelaksanaan di lapangan harus konsisten dengan dokumen perencanaan teknis. Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 121 ayat (4): Satuan kerja perangkat daerah wajib memasang papan informasi proyek yang memuat secara jelas: nama pekerjaan, lokasi, nilai anggaran, spesifikasi teknis, volume, jadwal pelaksanaan, nama pelaksana, dan nama pengawas proyek. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 64 ayat (1): Penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak, spesifikasi teknis, dan gambar kerja. Penurunan spesifikasi tanpa persetujuan tertulis dari pengguna jasa merupakan pelanggaran kontrak yang dapat dikenakan sanksi.
Sekedar diketahui bahwa Nama Pekerjaan Pembangunan Gedung SMP Negeri 1 Ciruas , Nilai Kontrak Rp. 980.500.000 termasuk PPN , Sumber Dana APBD Kabupaten Serang, Tahun Anggaran 2026, Lokasi Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten , Satuan Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang , Pelaksana CV. Mulyani Jaya, Konsultan Pengawas CV. Niagatama Konsultan, Nomor Kontrak 642/02-PK.10161415000/SP/SARPRAS/2026, Tanggal Kontrak 13 Oktober 2026, Waktu Pelaksanaan 75 (tujuh puluh lima) hari kalender, Waktu Pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
Sejumlah warga dan pemerhati yang memantau pelaksanaan proyek ini meminta instansi terkait untuk segera melakukan langkah verifikasi dengan melakukan Inspeksi teknis mendadak oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, sebelum pengecoran kolom dilakukan. Konsultan Pengawas diminta memberikan penjelasan tertulis terkait kesesuaian metode penyambungan tulangan yang digunakan dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis kontrak. Melengkapi Papan Informasi Proyek dengan seluruh data teknis yang wajib dipublikasikan sesuai Permendagri No. 13 Tahun 2006.dan Audit teknis independen untuk memastikan seluruh aspek struktural bangunan memenuhi standar ketahanan gempa sebelum bangunan diserahkan dan digunakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, pihak pelaksana CV. Mulyani Jaya, maupun konsultan pengawas CV. Niagatama Konsultan terkait temuan dan dugaan tersebut. Redaksi akan terus memantau perkembangan dan memperbarui informasi apabila telah diperoleh tanggapan dari pihak-pihak terkait. (Agus)



