Coba Kabur Dari Polisi, Terduga Pengedar Narkoba Di Hadiahi Timah Panas


Keterangan Gambar : Tersangka saat dirawat di RSU Hams dan barang bukti narkoba yang berhasil di temukan petugas (Foto : Fs) 

MenaraToday.com - Asahan : 

Satuan reserse narkoba Polres Asahan meringkus seorang pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu serta mengamankan Topik Panjaitan alias Buyung Air (33) warga Jln. Durian Gang Kuini Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan di Jalan Durian Gang Kuini Kel. Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur, Asahan tepatnya di Kamar Kos tersamgka,  Senin (7/1/2019) sore.

Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu  melalui Kasat Narkoba AKP Antoni Tarigan menyebutkan dari tangan pelaku, petugas menyita Barang bukti berupa 1 plastik klip besar dan 2 plastik klip sedang berisi butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 32,19 gram (bruto), 1 timbangan electric merk Ideallife, 2 pipet skop, 3  bungkus plastik besar berisi plastik-plastik klip kosong dan 1  unit HP Nokia.

"Jadi kita telah melakukan penangkapan terhadap tindak pidana narkoba.  Saat anggota Opsnal Narkoba patroli di lapangan. Saat itu anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kamar kos yang terletak di Jalan. Durian Gang Kuini ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu. Berbekal informasi tersebut petugas melakukan lidik sesuai dengan target. Setelah informasi positif kemudian dilakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan tersangka yang sedang menimbang narkotika sabu menggunakan timbangan electric di dalam kamar kos.

Lebih lanjut Tarigan menambahkan dari Hasil interogasi petugas, pelaku mengakui bahwa narkotika sabu tersebut adalah miliknya.

"Saat kita lakukan pengembangan, pelaku berupaya melawan petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang diawali dengan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara yang tidak di indahkan pelaku sehingga petugas tepaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas di sebelah kiri. Setelah mendapatkan perawatan pelaku beserta barang bukti kita boyong ke Satres Narkoba Polres Asahan untuk pengembangan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun Penjara" ujarnya (Fs)
Lebih baru Lebih lama