Dinilai Koperatif, Poldasu Tidak Menahan Dody Shah

Keterangan Gambar : Direskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Santana (Foto. : Doc) 

MenaraToday.com - Medan :

Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat,  Direktur PT.  Anugerah Langkat Makmur (ALAM),  Musa Idishah (Dodi Shah) membuat pihak Direskrimsus Polda Sumut memanggil Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajeckshah dan Haji Anif Shah.  Namun keduanua mangkir dan tidak mengahadiri panggilan tersebut. 
Menurut keterangan Direskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Santana, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. 
"Kita akan melakukan penyelidikan dan pengembangan dalam kasus ini dengan memanggil pihak-pihak yang telah melakukan pembiaran terkait kasus ini" ujar Rony Suntana kepada sejumlah awak media,  Kamis (31/1/2019).

Rony juga memambahkan bahwa pihaknya akan memanggil Musa Rajeckshah dan seluruh pihak yang terlibat dalam kasus alih fungsi hutan tersebut. 
"Semua yang terlibat akan kita panggil dan kita periksa,  termasuk Wagubsu Musa Rajeckshah" jelasnya. 
Ketika disinggung mengapa Dodiyshah tidak dilakukan penahanan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka,  Rony menyebutkan bahwa Dodyshah tidak akan mengulangi perbuatannya serta bertindak koperatif dengan tidak menghambat dan menghilangkan barang bukti. 
"Tersangka cukup koperatif dan ini sebagai strategi penyelidikan sehingga kami fikir tersangka tidak perlu di tahan" jelasnya. (Revanda/Det)
Lebih baru Lebih lama