Menaratoday.com - Sergai :
Menindak lanjuti peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Sergai, Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu untuk memetakan para pengedar narkoba dan melakukan upaya penindakan untuk menekan peredaran narkoba.
Berdasarkan perintah Kapolres, Selasa (29/1/2019) personil Sat Narkoba Polres Sergai berhasil menangkap Fadly alias Aceh (36) di Dusun 1 Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, yang sudah 5 Tahun lebih mengedarkan narkotika jenis sabu.
"Mendapat informasi adanya peredaran narkoba, kami menindak lanjutinya dan menangkap pelaku dikediamannya, dari tersangka diperoleh barang bukti seberat 38,15 Gram narkoba jenis sabu" Terang Kasatnarkoba, Kamis (31/01/2019)
Saat Diinterogasi tersangka mengakui memperoleh sabu dari "H" Warga Medan.
"Saya sudah lebih dari 5 tahun pak mengedarkan sabu, Tahun 2013 saya bebas dari LP kasus sabu juga, setelah divonis 2 Tahun" Ucap tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 114 Sub 112 dengan ancaman maksimal penjara 20 Tahun. (Irlan.S)