Keterangan Gambar : Tersangka beserta barang bukti (Foto : Ucok Siregar)
MenaraToday.com - Paluta
Nanda Setiawan Dalimunthe (22) tidak berkutik saat diamankan Sat Resnarkoba Polres Tapsel akibat penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Shabu, Rabu (9/1/2019) sekira pukul 17.00 Wib, di Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, tepatnya di perkebunan STM
Keterangan Gambar : Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersanga (Foto : Ucok Siregar)
Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar saat di hubungi awak media ini melalui pesan Watsappnya membenarkan penangkapan tersebut
"Ia benar, bersamanya turut kita amankan barang bukti 1 bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi 4 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu seberat 0,34 Gram dan 1 unit handphone merk nokia warna biru,"ujar Kasat
Menurut Kasat, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang di terima pihaknya tentang adanya seorang laki-laki yang sedang menjual narkotika jenis shabu ditempat tersebut
"Mendapatkan info tersebut personil langsung berangkat ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di tempat yang di maksud, personil melihat seorang laki-laki yang mencurigakan kemudian personil mendekati dan langsung mengamankan tersangka dan menyuruh tersangka mengeluarkan isi sakunya dimana dari saku celana bagian depan ditemukan barang bukti tersebut
Berdasarkan keterangan tersangka ianya memperoleh shabu tersebut dari Kumis (DPO) sebanyak 1/2 (setengah) Dji dengan harga Rp. 600.000 rupiah, kemudian dijual kembali secara eceran untuk memperoleh keuntungan sebesar Rp. 200.000 Rupiah. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"tutupnya (Ucok Siregar)