MenaraToday - Tanjungbalai : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai telah melaksanakan penerima Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) partai politik di aula kantor KPU, Rabu (2/1/2019).
Ketua KPUD Kota Tanjungbalai Luhut Parlinggoman Siahan saat dikonfirmasi awak media Kamis (3/1/2019) menyampaikan Penerimaan LPSDK dilaksanakan pada pukul 08.00 S/d 18.00 Wib, jam tersebut sudah sesuai dengan surat edaran KPU Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor : 1613/PL.01.4 SD/12/Provinsi/XII/2018 tanggal 19 Desember yang diterima dan penyerahan LPSDK diawali dengan partai PAN dan diakhiri partai Golkar pada pukul 17.55 Wib .
Kasubbag Hukum Yuhendra Tanjung mengungkapkan dalam pelaksanaannya tidak semua parpol telah melaporkan LPSDK yaitu ada dua partai politik, Partai Garuda dan partai PKPI Kota Tanjungbalai, untuk tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden didaerah telah menyampaikan LPSDK, mengenai Partai Politik yang tidak menyampaikan laporan LPSDK, Tidak ada sanksi bagi partai politik," Pungkasnya.
Komisioner KPU Divisi hukum Juhari mengungkapkan hasil laporan setiap partai telah diumumkan dikantor KPU tepatnya dipapan pengumuman untuk partai dengan dana penerimaan terbesar partai Golkar dengan nominal Rp : 181.625.648 dan terkecil yaitu partai PSI dengan nominal Rp. 2.701.048 (Gani)