Keterangan Gambar : Kapolres Aceh Tamiang Saat Memaparkan Kronologis Penangkapan Pelaku Kasus Penggelapan Mobil
MenaraToday.com - Aceh Tamiang :
Kepolisian Resor Aceh Tamiang berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku penggelapan 25 unit Mobil Rental yang berinisial MS (34).
Keterangan Gambar : Kapolres menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka
Hal itu di ungkapkan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian, Sik, MH, dalam konsfrensi Pers di Lapangan Parama Satwika Mapolres setempat, Jalan Ir. Juanda Karang Baru, Aceh Tamiang, Kamis (3/1/2019) kepada sejumlah Awak Media.
"Berawal dari laporan salah seorang korban pemilik mobil, Ismawati (40) yang mobilnya di rental pelaku jenis mini bus Toyota Avanza tahun 2014 warna putih selama 7 (Tujuh) hari, sejak tanggal 20 Desember 2018, namun setelah tiba waktu yang telah disepakati, MS tidak juga mengembalikan mobil tersebut, ternyata korban mengetahui mobil miliknya telah digadaikan pelaku disuatu tempat di Aceh Timur", ungkap Kapolres
Mengetahui mobil miliknya telah digadaikan, korban pemilik mobil, merasa dirugikan dan langsung melaporkan hal tersebut ke Kepolisian Resor Aceh Tamiang, ujar AKBP Zulhir Destrian
Sesuai dengan Laporan Polisi : LP. B/96/XII/Res1.11./2018/SPKT, tertanggal 31 Desember 2018, selanjutnya Unit Satreskrim Polres Aceh Tamiang, pada tanggal 31 Desember 2018, sekira pukul 15.00 Wib berhasil meringkus pelaku / tersangka "Martonis" sebagai otak pelaku penggelapan Mobil di kediamannya Kampung Bukit Tempurung Kecamatan Kuala Simpang Aceh Tamiang dan langsung dibawa kemalpores Aceh Tamiang guna penyelidikan lebih lanjut, Ungkap AKBP Zulhir.
Menurut Kapolres Aceh Tamiang Zulhir Destrian SIK, MH dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan Satreskrim Pollres Aceh Tamiang, berhasil mengungkapkan penggelapan puluhan mobil yang di lakukan tersangka, tambah Kapolres Aceh Tamiang
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Martonis tersangka, dia juga mengakui bahwa selain mobil milik Ismawati (Korban), ada puluhan mobil lainnya yang digelapkannya
Modusnya tersangka berpura - pura merental mobil dan itu sudah direncanakan dimana setelah berhasil dirental, mobil tersebut kemudian di gadaikan kepada Ridwan (34) diduga sebagai penadah beralamatkan di wilayah Kabupaten Aceh Timur senilai Rp. 30 Jt, ujar AKBP Zulhir.
Tim Opsnal Sat- Reskrim Polres Aceh Tamiang dengan dipimpin oleh Kasat Reskrim, IPTU Dimmas Adhit Putra Tanto,
berhasil mengamankan 24 Unit mobil lainnya yang telah digadaikan di kampung alur Nirih Kecamatan Peurlak Timur, Kabupaten Aceh Timur dimana mobil - mobil tersebut ditemukan dalam keadaan terkunci ditinggal oleh pelaku penadah dipinggir jalan.
Tersangka Martonis alias Tonis Bin Insya (43) Warga Bukit Tempurung Kecamatan Kuala Simpang, Aceh Tamiang, dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan Ancaman Hukuman Maksimal 4 (Empat) Tahun Penjara.
Saat ini, tersangka bersama barang Bukti barang Bukti 1 (Satu) Mobil Avanza 1.3 G warna Putih Nopol 1707 tahun 2014 milik korban Ismawati beserta 24 unit Mobil lainnya, diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk diperiksa lebih lanjuti atas kasus tersebut.
Sementara itu Kapolres Aceh Tamiang
sebelum mengakhiri konsfrensi perssnya, menyampaikan, agar kepada setiap pemilik mobil yang menjadi korban penggelap , bisa mengambil mobilnya di polres Aceh tamiang yaitu dengan membawa bukti diri dan kelengkapan Surat - Surat kendaraan, sebagai bukti mobil tersebut milik korban, tutupnya. (tarm)