Keterangan Gambar :Pelaku pencobaan Pencurian Anak beserta barang bukti saat diamankan polisi
MenaraToday.com - Rohil : MS (51) warga Jalan Anas Ma'mun (Simpang Poros) Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil, Riau harus berhubungan dengan pihak Kepolisian Sektor Rimba Melintang terkait kasus penculikan dan melarikan anak dibawah umur masing-masing DR (11) warga Jalan Sidojaya Kep. Lenggadai Hulu Kec. Rimba Melintang dan BM (6,5) warga Jalan Sidojaya Kep. Lenggadai Hulu Kec. Rimba Melintang Kab. Rohil Prov. Riau.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adi Wuryanto kepada awak media menyebutkan peristiwa tersebut pada hari Rabu (26/12/2018) yang lalu sekira pukul 12.00 Wib. Dimana orang tua korban Thoyib Usman mendapatkan kabar bahwa kedua korban di bawa orang tak dikenal demgan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R warna merah. Mendengar kabar tersebut Thoyib pergi ke Jalan Lintas Bagan Siapi-api tepatnya didepan SMKN 1 Rimba Melintang, sesampai ditempat tersebut Thoyib menemukan pelaku telah dikelilingi massa selanjutnya Thoyib mengamankan anaknya DR dan BM untuk dibawa pulang.
"Ayah korban langsung membawa anaknya pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimba Melintang, kemudian berdasarkan laporan yang dibuat oleh pelapor dan keterangan saksi-saksi atas laporan tersebut Penyidik Polsek Rimba Melintang melakukan penangkapan terhadap pelaku guna pengusutan lebih lanjut" ujarnya. (Suwarno)
Tags
kriminal