Keterangan Gambar : Massa DPK Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) Cianjur dan Laskar NKRI saat menyampaikan orasi di kantor BPJS (Foto : Sandi)
MenaraToday - Cianjur :
Massa yang tergabung dalam DPK Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) Cianjur dan Laskar NKRI kembali pertanyakan polemik BPJS, ke kantor BPJS Cianjur, Jalan Raya Bandung, Kecamatan Karangtengah, Selasa (8/1/2019).
Pasalnya saat ini BPJS dinilai tidak pro rakyat, mekanisme JKN-BPJS tidak sesuai dengan prinsip jaminan kesehatan dalam UUD 1945'.
Rudi Agan Ketua DPK Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) Cianjur, menegaskan, bahwa kesehatan adalah hak dasar rakyat. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS, negara hanya bertanggungjawab terhadap peserta penerima bantuan iuran (PBI), yang jumlahnya saat ini masih belum bisa diselesaikan, tegasnya.
"Sementara, peserta non-PBI diharuskan membayar iuran per bulan. Masalahnya tidak semua peserta non-PBI atau mandiri ini orang yang mampu. Faktanya, seperti diakui BPJS sendiri per Juni 2017 ada 10 juta peserta yang menunggak," kata dia.
Aksi unras tungtutan DPK SPRI disampaikan diantaranya, tarik kembali keputusan tersebut karena kewenangan pemerintah, Dinas Sosial dalam melakukan tindakan telah diintervensi dan direduksi oleh BPJS kesehatan, meningkatkan konflik antara Dinas Sosial dengan pasien tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan, lalu terakhir Pemkab dan DPRD harus segera ada tindakan penolakan terhadap surat keputusan yang dikeluarkan oleh BPJS atau mendorong judicial review ke MK dengan tungtutan pembubaran BPJS.
Hal lain, Aris Sekretaris DPK SPRI Kabupaten Cianjur, mengatakan, sistem JKN-BPJS mengenal sistem kelas berdasarkan pada perbedaan jenis kualitas layanan. Jelas lah, hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.
"Prinsip keadilan sosial adalah mengutamakan rasa adil dan kesejahteraan sosial ditengah masyarakat, bukannya sebaliknya," katanya.
Sementara, Kepala Kantor Pelayanan Operasional BPJS Kabupaten Cianjur, Karlina mengatakan, tungtutan atau aspirasi yang disampaikan akan ditampung dulu. Itu hak berdemokrasi, dan tentunya akan disampaikan ke pusat, nanti lihat saja hasilnya seperti apa. Karena, dalam hal ini tidak punya kewenangan dan kafasilitasnya.
"Jelasnya akan disampaikan, dan BPJS Cianjur tidak bisa memutuskan. Artinya, masih ada pimpinan lain atasan saya. Mohon mengerti dan memahami, karena ini merupakan kebijakan dari pusat," pungkasnya. (Shandi)