SMKN 1 Singosari Di Duga Lakukan Pungli Sebesar 7 Hingga 8 Juta Rupiah


Keterangan Gambar : SMK N1 Singosari



MenaraToday -  Malang : Sangat disayangkan dunia pendidikan masih ada pungutan PPDB  yang dilakukan salah satu SMKN di kabupaten Malang, seharusnya sudah tidak ada pungutan apapun, karena sudah dijamin oleh pemerintah.

Salah satu, wali murid dari SMKN 1 Singosari yang tidak mau disebut namanya membenarkan adanya tarikan tersebut untuk peserta didik baru, dimana anaknya sedang menempuh pendidikan di sana. Dikenakan tarikan kurang lebih Rp 6.800.000 untuk pembayaran uang gedung dan kain seragam di koperasi sekolahan. Sekarang wali murid tersebut masih memiliki tunggakan sebesar Rp 1.800.000,- dari tarikan awal yakni sebesar Rp 6.800.000, disamapikan ke awak media MenaraToday.com.

Ketika awak media meminta tanggapan pada Mentri Pendidikan Prof. Dr. Muhadjir Effendy MAP, terkait pungutan melalui pesan WA. Sangat menyayankan hal tersebut.

"Sangat disayangkan ketika masih ditemukan pungutan dan sebenarnya sudah dijelaskan pada peraturan MENDIKBUD No 14 tahun 2018 pasal 25, yang menyatakan Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima BOS dari pemerintah maupun pemenerintah daerah, dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik" ujarnya.  

Saat awak media meminta klarifikasi ke SMKN 1 Singosari dan melalui pesan WhatsApp pihak sekolah masih belum bisa memberikan keterangan. (Yasir)
Lebih baru Lebih lama