MenaraToday.com - Medan :
Team Ditresnarkoba Polda Sumut melumpuhkan 2 orang pembawa Narkoba jenis sabu jaringan Internasional sebanyak 14 Kg. 1 dari 2 tersangka tewas di terjang timah panas yang dimuntahkan dari senjata polisi.
Berdasarkan informasi yang diterima kedua pelaku berinisial S dan P yang merupakan jaringan peredaran narkoba internasional dari Malaysia, Pekanbaru, Medan.
"Jadi kedua tersangka terpaksa kita lumpuhkan karena mencoba kabur dan melawan petugas lapangan. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang kita ringkus di daerah Pematangsiantar, Minggu (20/1/2019) lalu dengan barang bukti 15 Kg sabu. Dari sanalah kita dapatkan informasi adanya pengiriman narkoba dari Pekanbaru menuju Medan dengan mobil Toyota Avanza hitam nopol BK 1875 FJ. Kemudian kita melakukan penyelidikan dan menemukan mobil tersebut di Jalan Arifin Ahmad, Medan Kampai, Dumai, Riau, Minggu (3/2/2019) sekitar pukul 21.30 Wib. Langsung saja mobil tersebut kita stop. Namun mobil yang dikendarai S bersama P itu tidak berhenti malah kendaraan itu melaju kencang. kemudian petugas melakukan pengejaran dan terpaksa melepaskan tembakan ke arah pintu kanan yang mengenai S yang mengemudi mobil di lutut dan tangan" ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto saat release di Mapolda Sumut, Kamis (7/2/2019).
Orang nomor satu di jajara. Kepolisian Sumatera Utara ini menambahkan setelah di tembak. Mobil pun berhenti di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Cikampak, Labuhanbatu, Sumut. Lalu S dan P mencoba kabur. S langsung tertangkap, disusul P yang diringkus belakangan. Dari mobil yang mereka tinggalkan ditemukan 1 tas hitam yang berisikan 14 kemasan teh cina warna hijau bertuliskan "Guan Yin Wang" yang masing-masing berisi 1 Kg narkotika jenis sabu-sabu.
S kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan. Sementara P dibawa untuk pengembangan. Petugas menyatakan dia sempat mencoba melakukan perlawanan sehingga ditembak mati.
"Terhadap salah satu tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas, karena melakukan perlawanan pada saat kita melakukan pengembangan," jelas Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto,
Dalam kasus ini, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rev/tsl/net)